>

PERMENLHK NOMOR 19 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN LIMBAH NONBAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN

Peraturan Menteri Lingkungan
Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia atau
PermenLHK Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengelolaan Limbah Nonbahan Berbahaya
d

PermenLHK Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengelolaan Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun


Peraturan Menteri LingkunganHidup dan Kehutanan Republik Indonesia atauPermenLHK Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengelolaan Limbah Nonbahan Berbahayadan Beracun, diterbitkan untuk menjamin perlindungan lingkungan hidup, setiaporang yang menghasilkan limbah nonbahan berbahaya dan beracun, wajib melakukan pengelolaanlimbah nonbahan berbahaya dan beracun dan untuk memberikan kepastian hukum dalampengelolaan limbah nonbahan berbahaya dan beracun.

Berdasarkan Peraturan Menteri LHK atau PermenLHK Nomor 19Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengelolaan Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracunyang dimaksud Bahan Berbahaya dan Beracun atau disingkat B3 adalah zat, energi,dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baiksecara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkunganhidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidupmanusia dan makhluk hidup lain. Limbah adalah sisa suatu usaha dan/ataukegiatan. Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun atau Limbah B3 adalah sisa suatu usahadan/atau kegiatan yang mengandung B3. Limbah NonBahan Berbahaya dan Beracun atauLimbah non-B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang tidak menunjukkankarakteristik Limbah B3. Bahan Berbahaya dan Beracun atau B3 adalah zat,energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya,baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkunganhidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidupmanusia dan makhluk hidup lain.

Limbah adalah sisa suatuusaha dan/atau kegiatan. Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun atau disebut LimbahB3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3. Limbah NonBahanBerbahaya dan Beracun atay disebut Limbah non-B3 adalah sisa suatu usaha dan/ataukegiatan yang tidak menunjukkan karakteristik Limbah B3.

Dinyatakan dalam PeraturanMenteri LHK atau Permen LHK Nomor 19 Tahun2021 Tentang Tata Cara Pengelolaan Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun, bahwaSetiap Orang yang menghasilkan Limbah non-B3 wajib melakukan pengelolaan Limbahnon-B3. Limbah non-B3 meliputi: a) Limbah non-B3 terdaftar, sebagaimana tercantumdalam Lampiran XIV Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang PenyelenggaraanPerlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2021 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6634);dan b) Limbah non-B3 khusus, untuk Limbah B3 yang telah dikecualikan dari pengelolaanLimbah B3 melalui penetapan oleh Menteri. Kegiatan pengelolaan Limbah non-B3 khususharus mendapat persetujuan dari Menteri sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.

Pengelolaan Limbah non-B3 meliputi:a) Pengurangan Limbah non-B3; b) Penyimpanan Limbah non-B3; c) PemanfaatanLimbah non-B3; d) Penimbunan Limbah non-B3; e) Pengangkutan Limbah non-B3; f) perpindahanlintas batas Limbah non-B3; dan g) pemantauan dan pelaporan.

Setiap Orang yang menghasilkanLimbah non-B3 dapat melakukan Pengurangan Limbah non-B3. Pengurangan Limbahnon-B3 dapat dilakukan: a) sebelum Limbah non-B3 dihasilkan; dan/atau b) sesudahLimbah non-B3 dihasilkan. Pengurangan Limbah non-B3 sebelum Limbah non-B3 dilakukandengan cara modifikasi proses; dan/atau penggunaan teknologi ramah lingkungan. PenguranganLimbah non-B3 sesudah Limbah non-B3 dihasilkan dilakukan dengan cara: penggilingan(grinding); pencacahan (shredding); pemadatan (compacting); termal; dan/atau sesuaidengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Dinyatakan dalam PeraturanMenteri LHK atau Permen LHK Nomor 19 Tahun2021 Tentang Tata Cara Pengelolaan Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun bahwadalam hal Pengurangan Limbah non-B3 menghasilkan emisi dan/atau air Limbah, wajibmemenuhi ketentuan: a) baku mutu emisi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yangmerupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, untuk kegiatan PenguranganLimbah non-B3 dengan cara termal; dan/atau b) baku mutu emisi dan/atau air Limbahsesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk kegiatan PenguranganLimbah non-B3 dengan cara sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan danteknologi.

Terhadap abu terbang (fly ash)dan abu dasar (bottom ash) hasil Pengurangan Limbah non-B3 dengan cara termal,wajib dilakukan: a) Penyimpanan Limbah non-B3; b) Pemanfaatan Limbah non-B3;dan/atau c) Penimbunan Limbah non-B3.

Selanjutnya Peraturan MenteriLHK atau Permen LHK Nomor 19 Tahun 2021Tentang Tata Cara Pengelolaan Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun, menyatakanbahwa Setiap Orang yang menghasilkan Limbah non-B3 wajib melakukan Penyimpanan Limbahnon-B3 yang dihasilkannya sebelum dilakukan pengelolaan lebih lanjut. PenyimpananLimbah non-B3 dilakukan pada fasilitas berupa: a) bangunan; b) silo; c) tempattumpukan Limbah (waste pile); d) waste impoundment; dan/atau e) bentuk lainnya sesuaidengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Fasilitas Penyimpanan Limbahnon-B3 dilengkapi dengan prosedur tata kelola yang baik untuk menghindari cecerandan tumpahan Limbah non-B3 ke media lingkungan.

Terhadap Limbah non-B3 yang disimpan,dapat dilakukan pengemasan sesuai dengan jenis Limbah non-B3. Pengemasan dilakukandengan cara: a) menggunakan kemasan dengan kondisi baik, tidak bocor, tidakberkarat, dan tidak rusak; dan b) dilengkapi dengan label Limbah non-B3. Label Limbahnon-B3 paling sedikit memuat: identitas Limbah non-B3; bentuk Limbah non-B3; jumlahLimbah non-B3; dan tanggal Limbah non-B3 disimpan. Label Limbah non-B3 disusun denganmenggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Fasilitas Penyimpanan Limbahnon-B3 harus memenuhi ketentuan: kriteria lokasi; kriteria desain; danmemperhatikan kapasitas penyimpanan. Kriteria lokasi meliputi: a) bebas banjir;b) mempertimbangkan jarak yang aman terhadap perairan seperti garis bataspasang tertinggi air laut, kolam, rawa, mata air, dan sumur penduduk; dan c) terletakdi dalam area penguasaan Penghasil Limbah non-B3 yang tercantum dalam PersetujuanLingkungan. Dalam hal lokasi fasilitas Penyimpanan Limbah non-B3 tidak memenuhikriteria lokasi dapat direkayasa dengan teknologi untuk perlindungan danpengelolaan lingkungan hidup.

Kriteria desain fasilitas PenyimpananLimbah non-B3 meliputi: a) fasilitas penyimpanan berupa bangunan paling sedikitharus memenuhi persyaratan: luas ruang penyimpanan sesuai dengan jumlah Limbahnon-B3 yang disimpan; desain dan konstruksi yang mampu melindungi Limbah non-B3dari hujan dan tertutup; memiliki sistem ventilasi untuk sirkulasi udara; lantaikedap air; dan bak penampung tumpahan untuk menampung ceceran, tumpahan Limbahnon-B3 dan/atau air hasil pembersihan ceceran atau tumpahan Limbah non-B3; b) fasilitaspenyimpanan berupa silo paling sedikit harus memenuhi persyaratan: dibangun di ataspermukaan tanah dengan fondasi yang dapat mendukung ketahanan silo terhadaptekanan dari atas dan bawah; mampu mencegah kerusakan yang diakibatkan karena pengisian,tekanan, atau gaya angkat (up lift); dan material silo terbuat dari bahan yang mampumenahan tekanan tinggi; c) fasilitas penyimpanan berupa tempat tumpukan Limbah(waste pile) paling sedikit harus memenuhi persyaratan: memiliki saluran drainasedi sekeliling waste pile yang dirancang untuk mengalirkan air yang berkontak langsungdengan Limbah non-B3 yang disimpan menuju kolam penampung air; memiliki tangguldi sekeliling waste pile untuk menghindari terjadinya tumpahan dan/atau ceceranLimbah non-B3 keluar dari area penyimpanan; dan memiliki fasilitas sumur pantauair tanah yang dibangun di bagian hulu (upstream) dan hilir (downstream) waste pileyang ditempatkan sesuai dengan pola arah aliran air tanah; dan d) fasilitasPenyimpanan Limbah non-B3 berupa waste impoundment paling sedikit harus memenuhipersyaratan: memiliki tanggul di sekeliling waste impoundment untuk menghindariterjadinya luapan air; memiliki kolam penampung air untuk mengalirkan air yang berasaldari area Limbah non-B3 yang disimpan; dan memiliki fasilitas sumur pantau air tanahyang dibangun di bagian hulu (upstream) dan hilir (downstream) fasilitas waste impoundmentyang ditempatkan sesuai dengan pola arah aliran air tanah.

Waktu Penyimpanan Limbahnon-B3 dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun sejak Limbah non-B3 dihasilkan. Dalamhal waktu Penyimpanan Limbah non-B3 melebihi jangka waktu wajib melakukan: a) PenguranganLimbah non-B3, Pemanfataan Limbah non-B3, Penimbunan Limbah non-B3 dan/atauekspor Limbah non-B3; dan/atau b) penyerahan Limbah non-B3 kepada: PemanfaatLangsung Limbah non-B3; pemanfaat Limbah B3; pengolah Limbah B3; dan/atau penimbunLimbah B3. Terhadap kegiatan Penyimpanan Limbah non-B3 wajib dilakukanpencatatan dalam bentuk log book Limbah non-B3.

Baca selengkapnya PeraturanMenteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia atau PermenLHK Nomor 19 Tahun 2021 Tentang TataCara Pengelolaan Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun, melalui salinandokumen yang tersedia di bawah ini



Demikian informasi tentang PeraturanMenteri LHK atau PermenLHK Nomor 19 Tahun2021 Tentang Tata Cara Pengelolaan Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun.Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =




Simbah Minarto

125 Blog posting