>

KEPMENKES TENTANG STANDAR PROFESI PEREKAM MEDIS DAN INFORMASI KESEHATAN

Keputusan Menteri Kesehatan KMK
atau Kepmenkes Nomor Hk.01.07/Menkes/312/2020 Tentang Standar Profesi Perekam
Medis Dan Informasi Kesehatan. Perkembangan teknol

Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor Hk.01.07-Menkes-312-2020 Tentang Standar Profesi Perekam Medis Dan Informasi Kesehatan


Keputusan Menteri Kesehatan KMKatau Kepmenkes Nomor Hk.01.07/Menkes/312/2020 Tentang Standar Profesi PerekamMedis Dan Informasi Kesehatan. Perkembangan teknologi informasi dalam eraglobalisasi menuntut semua bidang untuk menghadapi perubahan tersebut secara menyeluruhdan berkesinambungan. Sejalan dengan itu, bidang kesehatan harus mempersiapkandiri dalam meningkatkan kualitas tenaga kesehatan yang mampu bersaing secaraglobal.

Tenaga kesehatan memilikiperanan penting dalam upaya meningkatkan pelayanan kesehatan yang berkualitaskepada masyarakat. Penyelenggaraan upaya pelayanan kesehatan harus dilakukansecara bertanggung jawab, memiliki etik dan moral yang tinggi, keahlian, dankewenangan yang terus menerus ditingkatkan mutunya melalui pendidikan danpelatihan berkelanjutan. Ketentuan lainnya sesuai Pasal 44 Ayat (1)Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan setiap tenagakesehatan yang menjalankan praktik wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR),dan Pasal 46 Ayat (1) setiap tenaga yang menjalankan praktik di bidangpelayanan kesehatan wajib memiliki i zin. Pasal 58 Ayat (1) menyebutkan bahwa tenagakesehatan dalam menjalankan praktik wajib memberikan pelayanan kesehatan sesuaidengan standar profesi, standar pelayanan profesi, standar prosedur operasionaldan etika profesi serta kebutuhan kesehatan penerima pelayanan kesehatan. PerekamMedis dan Informasi Kesehatan merupakan tenaga kesehatan yang wajib ada dalam penyelenggaraanpelayanan kesehatan.

Berdasarkan PeraturanMenteri Kesehatan Nomor 55 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan PerekamMedis bahwa Perekam Medis dan Informasi Kesehatan adalah seorang yang telahlulus pendidikan RMIK sesuai peraturan perundang -undangan. Pendidikan RMIK di Indonesiasaat ini Diploma III (tiga) Rekam Medis dan Informasi Kesehatan, Diploma IV(empat) dan Sarjana I (satu) Manajemen Informasi Kesehatan. PMIK dapatmelakukan pekerjaannya pada fasilitas pelayanan kesehatan, Dinas Kesehatan,asuransi kesehatan, institusi pendidikan, dan pelayanan yang terkait.

Rekam medis sebagai sumberinformasi memerlukan pengelolaan yang profesional untuk memenuhi kebutuhanberbagai aspek meliputi : administrasi, hukum, keuangan, penelitian,pendidikan, pen dokumentasian, dan kesehatan masyarakat. Pengolahan data rekam medismenghasilkan informasi kesehatan melalui tahapan mengumpulkan,mengintegrasikan, menganalisis data pelayanan kesehatan primer dan sekunder,menyajikan dan mend iseminasi informasi yang berguna untuk perencanaan danpengambilan keputusan. Oleh karena itu pelayanan Rekam Medis dan Informasi Kesehatanperlu dikelola oleh seseorang yang kompeten dan memiliki kewenangan sesuaidengan peraturan perundangan yang berlaku.

KeputusanMenteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor Hk.01.07-Menkes-312-2020 Tentang StandarProfesi Perekam Medis Dan Informasi Kesehatan ini disusun sebagaipedoman bagi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan dalam meningkatkan mutupelayanan Rekam Medis dan Informasi Kesehatan yang mendukung pelayanan kesehatandi Indonesia.

Diktum KESATU Keputusan Menteri Kesehatan KMK atauKepmenkes Nomor Hk.01.07-Menkes-312-2020 Tentang Standar Profesi Perekam MedisDan Informasi Kesehatan menyatakan Standar profesi Perekam Medis danInformasi Kesehatan terdiri atas standar kompetensi dan kode etik profesi.

Diktum KEDUA Keputusan Menteri Kesehatan KMK atauKepmenkes Nomor Hk.01.07/Menkes/312/2020 Tentang Standar Profesi Perekam MedisDan Informasi Kesehatan menyatakan Mengesahkan standar kompetensi PerekamMedis dan Informasi Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU huruf a,tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusanini.

Diktum KETIGA Keputusan Menteri Kesehatan KMK atauKepmenkes Nomor Hk.01.07-Menkes-312-2020 Tentang Standar Profesi Perekam MedisDan Informasi Kesehatan menyatakan Kode etik profesi sebagaimana dimaksuddalam Diktum KESATU huruf b ditetapkan oleh organisasi profesi.

Diktum KEEMPAT Keputusan Menteri Kesehatan KMK atauKepmenkes Nomor Hk.01.07-Menkes-312-2020 Tentang Standar Profesi Perekam MedisDan Informasi Kesehatan menyatakan Pada saat Keputusan Menteri ini mulaiberlaku, maka Keputusan Menteri Kesehatan Nomor377 /MENKES/SK/III/2007 tentangStandar Profesi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan dicabut dan dinyatakantidak berlaku.

KeputusanMenteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor Hk.01.07/Menkes/312/2020 Tentang StandarProfesi Perekam Medis Dan Informasi Kesehatan inidimaksudkan sebagai pedoman bagi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan dalammemberikan pelayanan Rekam Medis dan Informasi Kesehatan yang terukur,terstandar dan berkualitas di fasilitas pelayanan kesehatan.

Tujuan adanya Keputusan Menteri Kesehatan KMK atauKepmenkes Nomor Hk.01.07/Menkes/312/2020 Tentang Standar Profesi Perekam MedisDan Informasi Kesehatan, adalah 1) Meningkatkan kualitas Perekam Medis danInformasi Kesehatan ses uai dengan standar kompetensi dan etika profesi dalam manajemeninformasi yang handal di fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia. 2)Meningkatkan kemampuan profesi dalam melakukan klasifikasi dan kodifikasipenyakit. 3) Tersedianya manajemen informasi kesehatan yang efisien danefektif. 4) Meningkatnya kemampuan profesi dalam menjaga mutu pelayanan manajemeninformasi kesehatan. 5) Meningkatnya kemampuan profesi dalam menganalisis datadan menyajikan statistik kesehatan. 6) Meningkatnya kemampuan profesi dalampengelo laan unit kerja manajemen informasi kesehatan dengan mendayagunakansumber daya yang tersedia. 7) Tersedianya pola kemitraan dan kerja sama timdalam pelayanan manajemen informasi kesehatan. 8) Tersedianya sistempengembangan karir tenaga Administrator Informas i Kesehatan. 9) Tersedianyaperlindungan hukum bagi tenaga Administrator Informasi Kesehatan dan masyarakatdalam pelayanan manajemen informasi kesehatan.

Manfaat adanya Keputusan Menteri Kesehatan KMK atauKepmenkes Nomor Hk.01.07/Menkes/312/2020 Tentang Standar Profesi Perekam MedisDan Informasi Kesehatan adalah 1) Bagi Institusi Pendidikan : Sebagai acuandalam menyusun kurikulum sehingga terjadi kesesuaian antara proses pembelajarandengan kebutuhan masyarakat. Dengan demikian meskipun kurikulum antara perguruantinggi memiliki perbedaan, tetapi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan yangdihasilkan dari berbagai program studi diharapkan memiliki kesetaraan dalampenguasaan kompetensi. 2) Bagi Pemerintah/Pengguna: a) Sebagai acuan bagiinstitusi yang berwenang untuk menyusun pengaturan kewenangan profesi PerekamMedis dan Informasi Kesehatan, dengan memperhatikan kompetensi; b)Sebagai acuandalam perencanaan pelatihan, karena dapat diketahui kompetensi apa yang telahdikuasai seorang Perekam Medis dan Informasi Kesehatan dan kompetensi apa yangperlu ditambah, sesuai dengan kebutuhan spesifik di tempat kerja. 3) BagiMasyarakat: Masyarakat dapat mengetahui secara jelas kom petensi yang akan dikuasaioleh Perekam Medis dan Informasi Kesehatan. Bagi Perekam Medis dan InformasiKesehatan: a) Pedoman dalam pelaksanaan praktik Rekam Medis dan Informasi Kesehatan;b) Alat ukur kemampuan diri. Bagi Organisasi Profesi: a) Sebagai acuan dalam menyelenggarakanprogram pengembangan Kompetensi secara berkelanjutan; b)Sebagai acuan untukmenilai kompetensi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan lulusan luar negeri.

Selengkapnya silahkan baca Keputusan Menteri Kesehatan KMK atauKepmenkes Nomor Hk.01.07/Menkes/312/2020 Tentang Standar Profesi Perekam MedisDan Informasi Kesehatan melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini.



Demikian informasi tentang Keputusan Menteri Kesehatan KMK atauKepmenkes Nomor Hk.01.07-Menkes-312-2020 Tentang Standar Profesi Perekam MedisDan Informasi Kesehatan. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =




Simbah Minarto

125 Blog posting