>

KEPMENKES TENTANG STANDAR PROFESI EPIDEMIOLOG KESEHATAN

Keputusan
Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-321-2020 Tentang Standar
Profesi Epidemiolog Kesehatan. Pembangunan kesehatan pada
hakikatn

Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-321-2020 Tentang Standar Profesi Epidemiolog Kesehatan


KeputusanMenteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-321-2020 Tentang StandarProfesi Epidemiolog Kesehatan. Pembangunan kesehatan padahakikatnya adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen Bangsa Indonesiayang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehatbagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi tingginya,sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secarasosial dan ekonomis.

Penyelenggaraan upayakesehatan tersebut di atas harus didukung oleh tenaga kesehatan yangbertanggungjawab, yang memiliki etik dan moral yang tinggi, keahlian, dankewenangan yang secara terus menerus harus ditingkatkan mutunya melaluipendidikan dan pelatihan berkelanjutan, sertifikasi, registrasi, perizinan,serta pembinaan, pengawasan, dan pemantauan agar penyelenggaraan upayakesehatan memenuhi rasa keadilan dan perikemanusiaan serta sesuai dengan perkembanganilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan.

Epidemiolog Kesehatan seringdisebut sebagai Ahli Epidemiologi, merupakan salah satu jenis tenaga kesehatan dalamkelompok tenaga kesehatan masyarakat, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-UndangNomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Epidemiolog Kesehatan berperanpenting dalam pembangunan kesehatan, terutama dalam menentukan masalahkesehatan masyarakat, menentukan penyebab masalah dan alternatifpenyelesaiannya, menyediakan informasi Epidemiologi berdasarkan kaidah-kaidah Epidemiologidalam rangka manajemen kesehatan, deteksi dini kejadian kesakitan atau masalahkesehatan lainnya, dan kewaspadaan dini kejadian luar biasa/wabah penyakit menularserta keracunan. Informasi Epidemiologi tersebut di atas memiliki sifatobyektif, terukur, dapat diperbandingkan antar waktu, antar tempat, dan antarkelompok-kelompok masyarakat, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Para Epidemiolog Kesehatan dapatbekerja mandiri atau bekerja di lingkungan Kementerian Kesehatan, dinaskesehatan provinsi dan dinas kesehatan kabupaten/kota, termasuk di semua UnitPelaksana Teknis (UPT) pusat dan daerah serta di beberapa lembaga kesehatan masyarakat.

Dalam melaksanakanpekerjaannya, Epidemiolog Kesehatan dituntut memiliki kompetensi minimum danetika yang baik. Kompetensi merupakan suatu bentuk penguasaan pengetahuan,keterampilan maupun sikap profesional dalam menjalankan fungsinya sebagaiEpidemiolog Kesehatan. Kompetensi merupakan spesifikasi dari pengetahuan, keterampilan,dan sikap yang dimiliki seseorang serta penerapannya di dalam pekerjaannyasesuai dengan standar kinerja yang dibutuhkan.

Berdasarkan hal tersebut,maka organisasi profesi Epidemiologi Kesehatan telah merumuskan standarkompetensi Epidemiolog Kesehatan untuk kemudian disahkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan KMK atauKepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-321-2020 Tentang Standar Profesi Epidemiolog Kesehatan

Diktum KESATU Keputusan Menteri Kesehatan KMK atauKepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/321/2020 Tentang Standar Profesi Epidemiolog Kesehatan,menyatakan bahwa Standar profesi Epidemiolog Kesehatan terdiri atas: standarkompetensi; dan kode etik profesi.

Ditum KEDUA Keputusan Menteri Kesehatan KMK atauKepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/321/2020 Tentang Standar Profesi Epidemiolog Kesehatan,menyatakan Mengesahkan standar kompetensi Epidemi olog Kesehatan sebagaimanadimaksud dalam Diktum KESATU huruf a tercantum dalam Lampiran yang merupakanbagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

Diktum KETIGA Keputusan Menteri Kesehatan KMK atauKepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-321-2020 Tentang Standar Profesi Epidemiolog Kesehatan,bahwa menyatakan Kode etik profesi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATUhuruf b ditetapkan oleh organisasi profesi.

Maksud diterbitkan Keputusan Menteri Kesehatan KMK atauKepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/321/2020 Tentang Standar Profesi Epidemiolog Kesehatanadalah untuk menjadi acuan pelaksanaan uji kompetensi, penyelenggaraanpendidikan dan pelatihan, serta pembinaan, maupun acuan bagi pihak yang berkepentinganterhadap kompetensi Epidemiolog Kesehatan. Adapun tujuannya adalah sebagai acuanpenguasaan kompetensi minimal Epidemiolog Kesehatan dalam melaksanakanpekerjaannya secara profesional.

Manfaat adanya Keputusan Menteri Kesehatan KMK atauKepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-321-2020 Tentang Standar Profesi Epidemiolog Kesehatan,adalah 1) Bagi Institusi Pendidikan, yakni sebagai acuan dalam menyusunkurikulum sehingga terjadi kesesuaian antara proses pembelajaran dengankebutuhan masyarakat. Dengan demikian meskipun kurikulum antara perguruan tinggimemiliki perbedaan, tetapi Epidemiolog Kesehatan yang dihasilkan dari berbagaiprogram studi diharapkan memiliki kesetaraan dalam penguasaan kompetensi.

Bagi Pemerintah/Pengguna,yakni: a) Sebagai acuan bagi institusi yang berwenang untuk menyusun pengaturankewenangan profesi Epidemiolog Kesehatan, dengan memperhatikan kompetensi; b)Sebagai acuan dalam perencanaan pelatihan, karena dapat diketahui kompetensiapa yang telah dikuasai seorang Epidemiolog Kesehatan dan kompetensi apa yangperlu ditambah, sesuai dengan kebutuhan spesifik di tempat kerja.

Bagi Masyarakat adalah agarmasyarakat dapat mengetahui secara jelas kompetensi yang akan dikuasai olehEpidemiolog Kesehatan. Bagi Epidemiolog Kesehatan, adalah ebagai pedoman dalampelaksanaan praktik Epidemiologi Kesehatan dan Alat ukur kemampuan diri. BagiOrganisasi Profesi adalah: a) Sebagai acuan dalam menyelenggarakan programpengembangan Kompetensi secara berkelanjutan; b) Sebagai acuan untuk menilaikompetensi Epidemiolog Kesehatan lulusan luar negeri.

Selengkapnya silahkan baca Keputusan Menteri Kesehatan KMK atauKepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/321/2020 Tentang Standar Profesi Epidemiolog Kesehatan,melalui salinan dokumen yang terdapat di bawah ini



Demikian informasi tentang Keputusan Menteri Kesehatan KMK atauKepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-321-2020 Tentang Standar Profesi Epidemiolog Kesehatan.Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =




Simbah Minarto

125 Blog posting