>

PERMENPAN NOMOR 16 TAHUN 2009 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA

Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2009 Tentang
Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya yang dimaksud Jabatan fungsional
guru

Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya


Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2009 TentangJabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya yang dimaksud Jabatan fungsionalguru adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab,dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dinijalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuaidengan peraturan perundang - undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil. Guruadalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikananak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikanmenengah.


Dinyatakan dalam PeraturanMenteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2009 TentangJabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya, bahwa Jabatan Fungsional Guruadalah jabatan tingkat keahlian termasuk dalam rumpun pendidikan tingkat tamankanak -kanak, dasar, lanjutan, dan sekolah khusus. Jenis Guru berdasarkansifat, tugas, dan kegiatannya meliputi: a) Guru Kelas; b) Guru Mata Pelajaran;dan c) Guru Bimbingan dan KonselingIKonselor.

Guru berkedudukan sebagai pelaksanateknis fungsional di bidang pembelajaran/ bimbingan dan tugas tertentu pada jenjangpendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, danpendidikan menengah. Guru dalam peraturan ini, adalah jabatan karier yang hanyadapat diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil. Tugas utama Guru adalah mendidik,mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi pesertadidik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar,dan pendidikan menengah serta tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.

Ditegaskan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya bahwa Beban kerja Guru untuk mendidik,mengajar, membimbing, mengarahkan, danlatau melatih paling sedikit 24 (duapuluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap mukadalam 1 (satu) minggu. Beban kerja Guru bimbingan dan konselinglkonselor adalahmengampu bimbingan dan konseling paling sedikit 150 (seratus lima puluh) pesertadidik dalam I (satu) tahun.

Selanjutnya Peraturan Menpan RB atau PermenpanRB Nomor 16 Tahun 2009 TentangJabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya menegaskan kewajiban Guru dalammelaksanakan tugas adalah: a) merencanakan pembelajaran/ bimbingan, melaksanakanpembelajaran/ bimbingan yang bermutu, menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran/bimbingan, serta melaksanakan pembelajaranlperbaikan dan pengayaan; b) meningkatkandan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalandengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; c) bertindak obyektifdan tidak diskriminatif atas pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisifisik tertentu, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi pesertadidik dalam pembelajaran; d) menjunjung tinggi peraturan perundang -undangan,hukum, dan kode etik Guru, serta nilai agama dan etika; dan e) memelihara danmemupuk persatuan dan kesatuan bangsa.

Guru bertanggungjawab menyelesaikantugas utama dan kewajiban sebagai pendidik sesuai dengan yang dibebankankepadanya. Guru berwenang memilih dan menentukan materi, strategi, metode, mediapernbelajaran/ bimbingan dan alat penilaian/evaluasi dalam melaksanakan proses pembelajaran/bimbingan untuk mencapai hasil pendidikan yang bermutu sesuai dengan kode etik profesiGuru.

Selanjutnya Peraturan MenpanRB atau PermenpanRB Nomor 16 Tahun 2009 TentangJabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya, menyatakan bahwa unsur dan subunsur kegiatan Guru yang dinilai angka kreditnya adalah:

a.Pendidikan, meliputi:

1.pendidikan formal dan memperoleh gelar/ijazah; dan

2.pendidikan dan pelatihan (diklat) prajabatan dan memperoleh surat tanda tamat pendidikandan pelatihan (STTPP) prajabatan atau sertifikat termasuk program induksi.

b.Pembelajaran/ bimbingan dan tugas tertentu, meliputi:

1.melaksanakan proses pembelajaran, bagi Guru Kelas dan Guru Mata Pelajaran;

2.melaksanakan proses bimbingan, bagi Guru Bimbingan dan Konseling; dan

3.melaksanakan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/ madrasah.

c.Pengembangan keprofesian berkelanjutan, meliputi:

1.pengembangan diri:

a)diklat fungsional; dan

b)kegiatan kolektif Guru yang meningkatkan kompetensi danlatau keprofesian Guru;

2.publikasi Ilmiah:

a)publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidangpendidikan formal; dan

b)publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan pedoman Guru;

3.karya Inovatif:

a)menemukan teknologi tepat guna;

b)menemukanlmenciptakan karya seni;

c)membuatlmemodifikasi alat pelajaranlperagalpraktikum; dan

d)mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya;

d.Penunjang tugas Guru, meliputi:

1.memperoleh gelarlijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya;

2.memperoleh penghargaanltanda jasa; dan

3.melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas Guru, antara lain :

a)membimbing siswa dalam praktik kerja nyata/ praktik industry / ekstrakurikulerdan sejenisnya;

b)menjadi organisasi profesi / kepramukaan;

c)menjadi tim penilai angka kredit; danlatau

d)menjadi tutorlpelatih / instruktur.

Adapaun Jenjang Jabatan FungsionalGuru dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, yaitu: 1. Guru Pertama; 2.Guru Muda; 3. Guru Madya; dan 4. Guru Utama. ) Jenjang pangkat Guru untuk setiapjenjang jabatan , yaitu:

a. Guru Pertama:

1.Penata Muda, golongan ruang Illla; dan

2.Penata Muda Tingkat I, golongan ruang Illlb;

b. Guru Muda:

1.Penata, golongan ruang Illlc; dan

2.Penata Tingkat I, golongan ruang Illld.

c. Guru Madya:

1.Pembina, golongan ruang IVIa;

2.Pembina Tingkat I, golongan ruang IVIb; dan

3.Pembina Utama Muda, golongan ruang IVIc.

d. Guru Utama:

1.Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan

2.Pembina Utama, golongan ruang IV/e.

Jenjang pangkat untuk masing-masingJabatan Fungsional Guru adalah jenjang pangkat dan jabatan berdasarkan jumlahangka kredit yang dimiliki untuk masing- masing jenjang jabatan. Penetapan jenjangJabatan Fungsional Guru untuk pengangkatan dalam jabatan ditetapkan berdasarkanjumlah angka kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenangmenetapkan angka kredit sehingga dimungkinkan pangkat dan jabatan tidak sesuaidengan pangkat dan jabatan.


Selengkapnya silahkan baca Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan AparaturNegara Dan Reformasi Birokrasi PermenpanRB Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya, melaluisalinan dokumen yang tersedia di bawah ini.



Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2009 TentangJabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =




Simbah Minarto

125 Blog posting