>

Permenpan RB Nomor 69 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan

Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 69 Tahun 2021 Tentang Jabatan
Fungsional Epidemiolog Kesehatan, yang dimaksud Jabatan Fungsional Epidemi

Permenpan RB Nomor 69 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan


Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 69 Tahun 2021 Tentang JabatanFungsional Epidemiolog Kesehatan, yang dimaksud Jabatan Fungsional EpidemiologKesehatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, danwewenang untuk melaksanakan tugas di bidang epidemiologi pada InstansiPemerintah. Pejabat Fungsional Epidemiolog Kesehatan yang selanjutnya disebut EpidemiologKesehatan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secarapenuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan kegiatan di bidang epidemiologipada Instansi Pemerintah. Kegiatan Epidemiologi adalah kegiatan untukmemperoleh data dan informasi tentang distribusi status kesehatan masyarakat dankondisi yang mempengaruhinya.

Dinyatakan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 69 Tahun 2021 Tentang JabatanFungsional Epidemiolog Kesehatan bahwa Epidemiolog Kesehatan berkedudukansebagai pelaksana teknis fungsional di bidang epidemiologi kesehatan padaInstansi Pemerintah. ) Epidemiolog Kesehatan berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggipratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitandengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan. Kedudukan EpidemiologKesehatan ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsiunit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jabatan Fungsional EpidemiologKesehatan merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatantermasuk dalam klasifikasi/rumpun kesehatan. Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatanmerupakan jabatan fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian.Jenjang Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan kategori keterampilan darijenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas: Epidemiolog KesehatanTerampil; Epidemiolog Kesehatan Mahir; dan Epidemiolog Kesehatan Penyelia.

Jenjang Jabatan Fungsional EpidemiologKesehatan kategori keahlian dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiriatas: Epidemiolog Kesehatan Ahli Pertama; Epidemiolog Kesehatan Ahli Muda; EpidemiologKesehatan Ahli Madya; dan Epidemiolog Kesehatan Ahli Utama. Jenjang pangkat JabatanFungsional Epidemiolog Kesehatan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan tercantum dalam Lampiran IV sampai dengan Lampiran VII yang merupakanbagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Tugas Jabatan Fungsional EpidemiologKesehatan menuru Peraturan Menpan RB atauPermenpan RB Nomor 69 Tahun 2021Tentang Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan yaitu melakukan kegiatanepidemiologi kesehatan. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional EpidemiologKesehatan yang dapat dinilai angka kreditnya yaitu kegiatan epidemiologikesehatan, terdiri atas sub-unsur: a) epidemiologi manajerial; b) surveilans epidemiologi;c)kewaspadaan dini kejadian luar biasa penyakit dan masalah kesehatan; d)monitoring dan evaluasi program; e) penyelidikan epidemiologi danpenanggulangan kejadian luar biasa; f) manajemen data epidemiologi; g) kajianepidemiologi; dan h) penyebarluasan informasi epidemiologi.

Selengkapnya silahkan bacadan download salinan Peraturan Menpan RBatau Permenpan RB Nomor 69 Tahun 2021Tentang Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan (DOWNLOAD DISINI)

Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 69 Tahun 2021 Tentang JabatanFungsional Epidemiolog Kesehatan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =




Simbah Minarto

125 Blog posting