>

KEPMENKES TENTANG STANDAR PROFESI TEKNISI KARDIOVASKULER

Keputusan
Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-4611-2021 Tentang
Standar Profesi Teknisi Kardiovaskuler. Peningkatan gangguan
kardiovaskul

KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-4611-2021 Tentang Standar Profesi Teknisi Kardiovaskuler


KeputusanMenteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-4611-2021 TentangStandar Profesi Teknisi Kardiovaskuler. Peningkatan gangguankardiovaskular sebagaimana terlihat pada hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskedas)tahun 2018 dimana prevalensinya mencapai 1,5% membutuhkan pelayanan kesehatandi bidang kardiovaskular yang dapat mengatasi berbagai gangguan tersebut. Sebagaisalah satu penyakit tidak menular seiring dengan penin gkatan harapan hidup dankemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) kedokteran jumlah gangguan kardiovaskularsemakin meningkat. Penanganan gangguan kardiovaskular meliputi pencegahan,penegakkan diagnostik dan intervensi medis. Diperlukan berbagai alat dan saranauntuk memfasilitasi pelayanan gangguan kardiovaskular tersebut. Saat inipenatalaksanaan gangguan kardiovaskular banyak menggunakan teknologi kedokteranyang canggih sehingga memerlukan keterampilan khusus untuk dapat memberikanpelayanan yang terstandar.

Teknisi Kardiovaskulerdiharapkan dapat mengikuti perkembangan penggunaan teknologi yang semakin majutersebut, agar ilmu Teknik Kardiovaskuler yang dimiliki telah menyesuaikan denganperkembangan teknologi yang semakin maju, sehingga dalam melakukan pelayanankardiovaskular di berbagai fasilitas pelayanan kesehatan dapat dilakukan secaramaksimal. Teknik Kardiovaskuler adalah keilmuan yang dipelajari oleh TeknisiKardiovaskuler yang meliputi teknik sonografi ekokardiografi, teknik sonografi vaskular,teknik elektro kardiografi dan tekanan darah, teknik kateterisasi jantung,serta teknik gangguan irama jantung .

Cakupan kompetensi Teknisi Kardiovaskulerdalam pelayanan kardiovaskuler adalah meliputi pemeriksaan yang bersifat nonInvasif dan intervensi non bedah. Bentuk dari pelayanan keteknisian kardiovaskulerberupa pemeriksaan kardiovaskul ar dengan menggunakan peralatan sonografivaskular, sonografi ekokardiografi, teknik elektrokardiografi dan tekanan darah,teknik kateterisasi jantung, serta teknik gangguan irama jantung. Mengingatfasilitas pelayanan kardiovaskular tersebar di seluruh wilayah Indonesia denganberbagai karakteristik dan keragaman kemampuan, diperlukan Teknisi Kardiovaskuleryang memiliki kompetensi terstandar. Institusi pendidikan yang menghasilkan teknisikardiovaskuler membutuhkan acuan untuk perancangan kurikulum pendidikan agarlulusan terstandar dan memenuhi kebutuhan pelayanan keteknisian kardiovaskular.

Diktum KESATU Keputusan Menteri Kesehatan KMK atauKepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-4611-2021 Tentang Standar Profesi TeknisiKardiovaskuler menyatakan bahwa Standar profesi Teknisi Kardiovaskulerterdiri atas: standar kompetensi; dan kode etik profesi.

Diktum KEDUA Keputusan Menteri Kesehatan KMK atauKepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/4611/2021 Tentang Standar Profesi TeknisiKardiovaskuler menyatakan Mengesahkan standar kompetensi Teknisi Kardiovaskulersebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU tercantum dalam Lampiran yang merupakanbagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

Diktum KETIGA Keputusan Menteri Kesehatan KMK atauKepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-4611-2021 Tentang Standar Profesi TeknisiKardiovaskuler menyatakan Kode etik profesi sebagaimana dimaksud dalamDiktum KESATU huruf b ditetapkan oleh organisasi profesi.

Diktum KEEMPAT Keputusan Menteri Kesehatan KMK atauKepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/4611/2021 Tentang Standar Profesi TeknisiKardiovaskuler menyatakan Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Maksud diterbitkan Keputusan Menteri Kesehatan KMK atauKepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/4611/2021 Tentang Standar Profesi TeknisiKardiovaskuler adalah a) Sebagai pedoman bagi Teknisi Kardiovaskuler dalam memberikanpelayanan keteknisian kardiovaskular yang terukur, terstandar, dan berkualitasdi fasilitas pelayanan kesehatan; b)Tersusunnya standar kompetensi Teknisi Kardiovaskulersebagai bagian Standar Profesi Teknisi Kardiovaskuler.

Tujuan adalah a) Sebagai referensidalam penyusunan kewenangan Teknisi Kardiovaskuler untuk menjalankan praktik; b)Sebagai referensi dalam penyusunan kurikulum pendidikan Teknisi kardiovaskuler;c) Sebagai referensi dalam penyelenggaraan program pengembangan keprofesianberkelanjutan Teknisi Kardiovaskuler.

Manfaat adanya Keputusan Menteri Kesehatan KMK atauKepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-4611-2021 Tentang Standar Profesi TeknisiKardiovaskuler antara lain: 1) Bagi Teknisi Kardiovaskuler yakni Tersedianyadokumen untuk mendapatkan gambaran tentang kompetensi yang akan diperolehselama pendidikan; Pedoman dalam pelaksanaan praktik teknik kardiovaskular; danAlat ukur kemampuan diri. 2. Bagi Institusi Pendidikan, yakni sebagai acuandalam pen yusunan kurikulum dan pengembangan pengajaran, mendorong konsistensidalam menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, serta menetapkan kriteriapengujian dan instrumen/alat ukur pengujian. 3) Bagi Pemerintah/Pengguna Sebagaiacuan bagi pihak yang akan memberikan lisensi sehingga dapat mengetahuikompetensi apa yang telah dikuasai seorang Teknisi Kardiovaskuler dankompetensi apa yang perlu ditambah, sesuai dengan kebutuhan spesifik ditempatkerja. Dengan demikian Pemerintah/Pengguna dapat menyelenggarakan pembekalanatau pelatihan jangka pendek. 4) Bagi Masyarakat yakni tersedianya acuan untukmendapatkan karakteristik profesi Teknisi Kardiovaskuler yang dapat memenuhikebutuhan pelayanan keteknisian kardiovaskular. 5) Bagi Organisasi Profesi yakniSebagai acuan untuk mengatur keanggotaan, tata kelola organisai, merancang danmenyelenggarakan program pengembangan keprofesian berkelanjutan yang sesuaidengan kebutuhan terhadap pelayanan keteknisian kardiovaskular serta menjadiacuan untuk menilai kompetensi Teknisi Kardiovaskuler lulusan luar negeri.

Selengkapnya silahkan baca Keputusan Menteri Kesehatan KMK atauKepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/4611/2021 Tentang Standar Profesi TeknisiKardiovaskuler melalui salinan dokumen yang terdapat di bawah ini.



Demikian informasi tentang Keputusan Menteri Kesehatan KMK atauKepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-4611-2021 Tentang Standar Profesi TeknisiKardiovaskuler. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =




Simbah Minarto

125 Blog posting