>

KEPMENKES TENTANG STANDAR PROFESI AKUPUNKTUR TERAPIS

Keputusan
Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-4235-2021 Tentang
Standar Profesi Akupunktur Terapis. Keberadaan Akupunktur
Terapis sebagai

KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-4235-2021 Tentang Standar Profesi Akupunktur Terapis


KeputusanMenteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-4235-2021 TentangStandar Profesi Akupunktur Terapis. Keberadaan AkupunkturTerapis sebagai salah sa tu jenis tenaga kesehatan di Indonesia telah dimulaisejak terbitnya Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1277/Menkes/SK/VIII/2003tentang Tenaga Akupunktur. Dalam Keputusan Menteri Kesehatan ini dinyatakanbahwa Tenaga Akupunktur adalah setiap orang yang telah mengikuti dan menyelesaikanpendidikan Diploma III Akupunktur yang telah diakui pemerintah dan lulus ujiansesuai dengan persyaratan yang berlaku.

Selain itu dicantumkan bahwaTenaga Akupunktur merupakan salah satu tenaga kesehatan yang masuk dalam kelompok keterapian fisik. Pertama kali pendidikan tinggi akupunktur yaitu AkademiAkupunktur Surabaya dengan Izin Pendidikan Tinggi (DIKTI ): 3505/D/T/2004tanggal 31 Agustus 2004, selanjutnya program studi (Prodi) Diploma III AkupunkturPoliteknik Kesehatan (Polte kkes) RS dr. Soepraoen Kesdam V/Brawijaya Malangberdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 198/D/O/2005 tanggal 30Desember 2005, dan Prodi Diploma III Akupunktur Poltekkes Kemenkes Surakartadengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor OT.01.01.1.4.2.04333.II tentang PembentukanProgram Diploma III Akupunktur di Polt ekkes Departemen Kesehatan Surakartaditetapkan di Jakarta tanggal 3 Oktober 2007.

Kedudukan Akupunktur Terapisdi Indonesia juga telah diakui secara yuridis, yang tertuang dalamUndang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Dalam Pasal 11 ayat(10) disebutkan bahwa jenis tenaga kesehatan yang termasuk dalam kelompoktenaga keterapian fisik terdiri atas fisioterapis, okupasi terapis, terapiswicara, dan akupunktur.

Kompetensi di bidangakupunktur dipersiapkan untuk menghadapi tantangan di e ra globalisasi dalamlingkup perdagangan bebas antar negara di bidang kesehatan. Era globalisasidapat membawa dampak ganda, di satu sisi mem buka kesempatan kerja sama yangseluas-luasnya, di sisi lain membawa dampak pe rsaingan yang cukup ketat. Oleh karenaitu tantangan utama saat ini dan masa mendatang yaitu meningkatkan daya saingdan keunggulan kompetitif di bidang Pelayanan Akupunktur.

Pelayanan Akupunktur (acupunctureservices) merupakan bagian dari sistem pelayanan kesehatan yang bertujuanmeningkatkan dan mewujudkan kesehatan masyarakat. Masyarakat saat ini sudahsemakin memahami hak dan kewajiban mereka untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang bermutu tidak terkecuali Pelayanan Akupunktur.

Pelayanan Akupunktur dilakukanoleh Akupunktur Terapis sesuai kompetensi dan kewenangannya. Untuk menyiapkanAkupunktur Terapis yang berkualitas sesuai dengan tuntutan masyarakat penerimaPelayanan Akupunktur dan dunia kerja maka perlu ada standar kompetensi agarterwujud hubungan timbal balik yang positif sehingga dapat meningkatkan mutu AkupunkturTerapis dengan lebih jelas dan terukur. Standar kompetensi ini juga dapat digunakanoleh pemerintah dalam mengembangkan kebijakan di bidang Pelayanan Akupunktur.

Diktum KESATU Keputusan Menteri Kesehatan KMK atauKepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/ 4235/2021 Tentang Standar Profesi AkupunkturTerapis, menyatakan Standar profesi Akupunktur Terapis terdiri atas: a)standar kompetensi; dan b) kode etik profesi.

Diktum KEDUA Keputusan Menteri Kesehatan KMK atauKepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/4235/2021 Tentang Standar Profesi AkupunkturTerapis menytakan Mengesahkan standar kompetensi Akupunktur Terapis sebagaimanadimaksud dalam Diktum KESATU huruf a tercantum dalam Lampiran yang merupakanbagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

Diktum KETIGA Keputusan Menteri Kesehatan KMK atauKepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/ 4235/2021 Tentang Standar Profesi AkupunkturTerapis, menyatakan Kode etik profesi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATUhuruf b ditetapkan oleh organisasi profesi.

Maksud diterbitkannya Keputusan Menteri Kesehatan KMK atauKepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-4235-2021 Tentang Standar Profesi AkupunkturTerapis adalah sebagai ukuran untuk merumuskan standar minimal AkupunkturTerapis untuk dinyatakan mampu menjalankan Pelayanan Akupunktur di Indonesia. Standarkompetensi Akupunktur Terapis ini menggambarkan penguasaan pengetahuan,keterampilan , sikap, dan perilaku , yang diharapkan dapat dicapai di akhirpendidikan tinggi akupunktur .

Adapun tujuan adanya Keputusan Menteri Kesehatan KMK atauKepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/4235/2021 Tentang Standar Profesi AkupunkturTerapis adalah: 1) Sebagai referensi dalam penyusunan kewenangan AkupunkturTerapis untuk menjalankan Pelayanan Akupunktur. 2) Sebagai referensi dalampenyusunan kurikulum pendidikan akupunktur. 3) Sebagai referensi dalampenyelenggaraan program pengembangan keprofesian berkelanjutan .

Manfaat adanya Keputusan Menteri Kesehatan KMK atauKepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-4235-2021 Tentang Standar Profesi AkupunkturTerapis, antara lain: 1) Bagi Akupunktur Terapis adalah dapat dijadikansebagai tolok ukur kemampuan minimal yang harus dikuasai oleh lulusanAkupunktur Terapis. 2) Bagi Institusi Pendidikan yakni dapat dijadikan sebagai pedomancapaian pembelajaran dalam penyusunan kurikulum pendidikan akupunktur. 3) BagiPemerintah/Pengguna yakni dapat dijadikan dasar dalam penyusunan tugas danwewenang Akupunktur Terapis pada tingkat lembaga/Fasilitas Pelayanan Kesehatan.4) Bagi Organisasi Profesi adalah dapat dijadikan pedoman dalam programpengemba ngan keprofesian secara berkelanjutan. 5) Bagi Masyarakat adalah dapatdijadikan sebagai sumber informasi dalam menentukan pilihan pendidikan akupunkturdan sumber informasi mengenai ruang lingkup pelayanan serta masalah-masalahkesehatan yang bisa ditangani dengan akupunktur.

Selengkapnya silahkan baca Keputusan Menteri Kesehatan KMK atauKepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/ 4235/2021 Tentang Standar Profesi AkupunkturTerapis, melalui salinan dokumen yang terdapat di bawah ini.



Demikian informasi tentang Keputusan Menteri Kesehatan KMK atauKepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-4235-2021 Tentang Standar Profesi AkupunkturTerapis. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =




Simbah Minarto

125 Blog posting