>

KEPMENKES TENTANG STANDAR PROFESI ELEKTROMEDIS

Keputusan
Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-314-2020 Tentang
Standar Profesi Elektromedis. Tenaga Elektromedis saat ini
secara formal m

KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-314-2020 Tentang Standar Profesi Elektromedis


KeputusanMenteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-314-2020 TentangStandar Profesi Elektromedis. Tenaga Elektromedis saat inisecara formal memiliki ijazah sesuai dengan sejarah berdirinya pendidikanAkademi Teknik Rontgen (ATRO), Akademi Teknik Rontgen/Elektromedik, AkademiTeknik Elektromedik, Pendidikan Ahli Madya Teknik Elektromedik (PAM -TEM),Politeknik Kesehatan Jurusan Teknik Elektromedik Kementerian Kesehatan, PendidikanDiploma III (tiga) Teknologi Elektromedis, Program Sarjana Terapan TeknologiRekayasa Elektromedis.

Pendidikan Elektromedikdikembangkan melalui jalur vokasional, yaitu program pendidikan Diploma III (tiga)yang mempunyai profil Analisis dan Teknisi, Sarjana Terapan/Diploma IV (empat) denganprofil Technopreneur dan Evaluator, serta pengembangan pendidikan berkelanjutanMagister Terapan Elektromedik dengan profil Asessor dan Konsultan, dan programDoktoral Terapan Elektromedik. Namun demikiandalam memenuhi kebutuhanmasyarakat di bidang Elektromedik telah dilakukan penyusunan profil lulusan,kurikulum sampai dengan naskah akademik. Sebagai salah satu negara yangtergabung dalam World Trade Organization (WTO), Asean Economic Comunity (AEC), AseanFree Trade Area (AFTA), sebagai konsekuensi logis maka tenaga Elektromedis dariluar negeri akan ikut masuk guna memberikan pelayanan kesehatan khu susnyaElektromedik di Indonesia. Salah satu kewajiban Organisasi Profesi adalah melindungianggota, masyarakat dan klien, untuk itulah perlu dilakukan langkah preventif untukmerevisi Standar Profesi yang terdiri dari standar kompeteni dan kode etikprofesi.

KeputusanMenteri Kesehatan KMK atauKepmenkesNomor HK.01.07/MENKES/314/2020 TentangStandar Profesi Elektromedis ini diharapkan dapatmemberikan acuan bagi Elektromedis dalam melaksanakan tugasnya. Elektromedis merupakantenaga kesehatan yang termasuk dalam kelompok teknik biomedika di Indonesia.Maka Standar Kompetensi Elektromedis ini sangat diperlukan. Penyusunan StandarKompetensi Elektromedis ini juga dilatarbelakangi adanya beberapa areakompetensi yang bersinggungan dengan kompetensi tenaga kesehatan yang lain.Area kompetensi ini bila tidak diberikan batasan dengan jelas maka akan dapatmenimbulkan suatu permasalahan antar profesi tenaga kesehatan.

Masyarakat yang semakincerdas dan memahami hak-haknya dalam mendapatkan pelayanan kesehatan yangberkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan menuntut Elektromedis untukmelakukan pekerjaannya dengan lebih profesional.

Diktum KESATU Keputusan Menteri Kesehatan KMK atauKepmenkesNomor HK.01.07/MENKES/314/2020 Tentang Standar Profesi Elektromedis, menyatakanStandar profesi Elektromedis terdiri atas standar kompetensi dan kode etikprofesi.

Diktum KEDUA Keputusan Menteri Kesehatan KMK atauKepmenkesNomor HK.01.07-MENKES-314-2020 Tentang Standar Profesi Elektromedis,menyatakan bahwa Mengesahkan standar kompetensi Elektromedis sebagaimana dimaksuddalam Diktum K ESATU huruf a, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari Keputusan ini.

Diktum KETIGA Keputusan Menteri Kesehatan KMK atauKepmenkesNomor HK.01.07-MENKES-314-2020 Tentang Standar Profesi Elektromedis,menyatakan bahwa Kode etik profesi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATUhuruf b ditetapkan oleh organisasi profesi.

KEEMPAT Keputusan Menteri Kesehatan KMK atauKepmenkesNomor HK.01.07/MENKES/314/2020Tentang Standar Profesi Elektromedis, menyatakan bahwa pada saat KeputusanMenteri ini mulai berlaku, maka Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 371/MENKES/SK/III/2007tentang Standar Profesi Elektromedis dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Maksud dari Keputusan Menteri Kesehatan KMK atauKepmenkesNomor HK.01.07/MENKES/314/2020 Tentang Standar Profesi Elektromedisadakah sebagai acuan bagi profesi Elektromedis dalam menjalankan praktikkeprofesiannya. Adapun tujuan pengaturan Standar Kompetensi Elektromedis yaitumeningkatkan kualitas tenaga Elektromedis sesuai standar kompetensi dan etikaprofesi dalam pelayanan Elektromedik yang handal di fasilitas pelayanan kesehatan.

Manfaat ditetapkan Keputusan Menteri Kesehatan KMK atauKepmenkesNomor HK.01.07/MENKES/314/2020 Tentang Standar Profesi Elektromedisadalah sebagai berikut

1. Bagi Elektromedis

a.Pedoman dalam pelaksanaan praktik Elektromedis;

b.Alat ukur kemampuan diri.

2. Bag i InstitusiPendidikan

Sebagaiacuan dalam menyusun kurikulum sehingga terjadi kesesuaian antara prosespembelajaran dengan kebutuhan masyarakat. Dengan demikian meskipun kurikulumantara perguruan tinggi memiliki perbedaan, tetapi Elektromedis yang dihasilkandari berbagai program studi diharapkan memiliki kesetaraan dalam penguasaan kompetensi.

3. Bagi Pemerintah/Pengguna

Sebagaiacuan bagi pihak yang akan memberikan lisensi sehingga dapat mengetahui kompetensiapa yang telah dikuasai seorang Elektromedis dan kompetensi apa yang perluditambah, sesuai dengan kebutuhan spesifik di tempat kerja. Dengan demikian Pemerintah/Pengguna dapat menyelenggarakan pembekalan atau pelatihan jangka pendek.

4. Bagi Masyarakat

Masyarakatdapat mengetahui secara jelas kompetensi yang akan dikuasai oleh Elektromedis.

5. Bagi Organisasi Profesi

a.Sebagai acuan dalam menyelenggarakan program pengembangan Kompetensi secaraberkelanjutan;

b.Sebagai acuan untuk menilai kompetensi Elektromedis lulusan luar negeri.

Selengkapnya silahkan baca Keputusan Menteri Kesehatan KMK atauKepmenkesNomor HK.01.07/MENKES/314/2020 Tentang Standar Profesi Elektromedismelalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini.



Demikian informasi tentang Keputusan Menteri Kesehatan KMK atauKepmenkesNomor HK.01.07-MENKES-314-2020 Tentang Standar Profesi Elektromedis.Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =




Simbah Minarto

125 Blog posting