>

KEPMENKES TENTANG STANDAR PROFESI RADIOGRAFER

Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-316-2020 Tentang
Standar Profesi Radiografer, yang dimaksud Radiografer adalah

KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-316-2020 Tentang Standar Profesi Radiografer


Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-316-2020 TentangStandar Profesi Radiografer, yang dimaksud Radiografer adalah tenagakesehatan yang diberi tugas, wewenang dan tanggung jawab oleh pejabat yangberwenang untuk melakukan kegiatan Pelayanan Radiologi di unit pelayanankesehatan. Radiografer merupakan tenaga kesehatan yang memberi kontribusibidang Radiologi dalam upaya peningkatan k ualitas pelayanan kesehatan.

Radiografer lebih banyakdidayagunakan dalam upaya pelayanan kesehatan, utamanya pelayanan kesehatanyang menggunakan peralatan /sumber yang menge luarkan radiasi pengion dan nonpengion. Radiografer menerapkan kompetensinya pada Pelayanan Radiologi (Radiodiagnostikdan Radioterapi).

Dalam menjalankan tugasnyabaik secara mandiri maupun dalam satu tim dengan tenaga kesehatan lainnyamemberikan pelaya nan kesehatan bidang Radiologi sesuai dengan kewenangannyayang dilandasi Kode Etik Radiografer, meliputi: 1) Menjamin terselenggaranyapelayanan kesehatan bidang Radiologi sebatas kewenangan dan tanggung jawabnya. 2)Melakukan Pelayanan Radiologi (Radiod iagnostik dan Radioterapi) di SaranaPelayanan Kesehatan. 3) Melakukan pelayanan pendidikan bidang Radiologi (Radiodiagnostikdan Radioterapi). 4) Menjamin akurasi dan keamanan tindakan proteksi radiasidalam pemeriksaan Radiologi sesuai asas proteksi radiasi. 5) Melakukan tindakanJaminan dan Kendali Mutu peralatan Radiologi yang sederhana dan sifatnyaterbatas.

Tuntutan masyarakat terhadapmutu pelayanan kesehatan bidang Radiologi yang semakin meningkat, mengharuskansetiap Radiografer bekerja secara profesional, oleh karena itu RadiograferIndonesia dituntut untuk memiliki Standar Kompetensi yang memadai.

Diktum KESATU Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-316-2020 TentangStandar Profesi Radiografer menyatakan Standar profesi Radiografer terdiriatas: standar kompetensi dan kode etik profesi.

Diktum KEDUA Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-316-2020 TentangStandar Profesi Radiografer menyatakan bahwa Mengesahkan standar kompetensiRadiografer sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU huruf a tercantum dalam Lampiranyang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

Diktum KETIGA Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/316/2020 TentangStandar Profesi Radiografer menyatakan bahwa Kode etik profesi sebagaimanadimaksud dalam Diktum KESATU huruf b ditetapkan oleh organisasi profesi.

Diktum KEEMPAT Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-316-2020 TentangStandar Profesi Radiografer menyatakan Pada saat Keputusan Menteri in i mulaiberlaku, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 375/Menkes/SK/III/2007 tentangStandar Profesi Radiografer dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Maksud adanya Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/316/2020 TentangStandar Profesi Radiografer ini adalah dimilikinya standar minimum untuktenaga Radiografer pada saat selesai menempuh pendidikan. Standar KompetensiRadiografer ini disusun bertujuan untuk menjadi acuan dalam : a) Menentukan StandarKompetensi lulusan Radiografer; b) Menjalankan kewenangannya di saranapelayanan kesehatan Radiologi (Radiodiagnostik dan Radioterapi); dan c) Mengembangkanpengetahuan dan keahlian dalam rangka meningkatkan profesionalisme Radiografer.

Manfaat adanya Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-316-2020 TentangStandar Profesi Radiografer adalah sebagai berikut

1. Bagi Radiografer

a.Pedoman dalam pelaksanaan praktik teknik radiologi ;

b.Alat ukur kemampuan diri.

2. Bagi Institusi Pendidikan

Sebagaiacuan dalam menyusun kurikulum sehingga terjadi kesesuaian antara prosespembelajaran dengan kebutuhan masyarakat. Dengan demikian meskipun kurikulumantara perguruan tinggi memiliki perbedaan, tetapi Radiografer yang dihasilkandari berbagai program studi diharapkan memiliki kesetaraan dalam penguasaankompetensi.

3. Bagi Pemerintah/Pengguna

Sebagaiacuan bagi pihak yang akan memberikan lisensi sehingga dapat mengetahuikompetensi yang telah dikuasai seorang Radiografer dan kompetensi yang perluditambah, sesuai dengan kebut uhan spesifik di tempat kerja. Dengan demikianpihak Pemerintah/ Pengguna dapat menyelenggarakan pembekalan atau pelatihanjangka pendek.

4. Bagi Masyarakat

Masyarakatdapat mengetahui secara jelas kompetensi yang akan dikuasai oleh Radiografer.

5. Bagi Organisasi Profesi

a.Sebagai acuan dalam menyelenggarakan program pengembangan Kompetensi secaraberkelanjutan.

b.Sebagai acuan untuk menilai kompetensi Elektromedis lulusan luar negeri.

Selengkapnya silahkan baca Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/316/2020 TentangStandar Profesi Radiografer, melalui salinan dokumen yang tersedia di bawahini



Demikian informasi tentang Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-316-2020 TentangStandar Profesi Radiografer. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.


= Baca Juga =




Simbah Minarto

125 Blog posting