>

PERMENPAN NOMOR 47 TAHUN 2021 TENTANG STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL INSTRUKTUR

Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Standar Kompetensi Jabatan
Fungsional Instruktur, yang dimaksud Jabatan Fungsional

Permenpan RB Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Instruktur


Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Standar Kompetensi JabatanFungsional Instruktur, yang dimaksud Jabatan Fungsional Instruktur adalahjabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang,dan hak untuk melakukan kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan dan pengembanganpelatihan. Pejabat Fungsional Instruktur yang selanjutnya disebut Instruktur adalahPNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh olehpejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaandan pengembangan pelatihan. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Instrukturyang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan,dan perilaku yang diperlukan seorang Instruktur dalam melaksanakan tugasJabatan Fungsional Instruktur.

Ditegaskan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 47 Tahun 2021 TentangStandar Kompetensi Jabatan Fungsional Instruktur, bahwa Instruktur berkedudukansebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pelatihan kerja pada instansi pemerintah.Kedudukan Instruktur ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugasdan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yangdilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jabatan Fungsional Instrukturmerupakan jabatan fungsional kategori keterampilan dan keahlian. Jenjang JabatanFungsional Instruktur kategori keterampilan terdiri atas: a) InstrukturTerampil; b) Instruktur Mahir; dan c) Instruktur Penyelia. Adapun JenjangJabatan Fungsional Instruktur kategori keahlian terdiri atas: a) InstrukturAhli Pertama; b) Instruktur Ahli Muda; c) Instruktur Ahli Madya; dan d) InstrukturAhli Utama.

Instruktur dalam menjalankantugas jabatan harus memenuhi Standar Kompetensi. Adapun Standar Kompetensi menurutPeraturan Menpan RB atau PermenpanRB Nomor 47 Tahun 2021 TentangStandar Kompetensi Jabatan Fungsional Instruktur, meliputi a) identitasjabatan; b) kompetensi jabatan; dan c) persyaratan jabatan. Identitas jabatan palingsedikit terdiri atas: nama jabatan; uraian/ikhtisar jabatan; dan kode jabatan. Kompetensijabatan terdiri atas: kompetensi teknis; kompetensi manajerial; dan kompetensi sosialkultural. Persyaratan jabatan paling sedikit terdiri atas: pangkat; kualifikasipendidikan; jenis pelatihan; ukuran kinerja jabatan; dan pengalaman kerja.

Standar Kompetensi JabatanFungsional Instruktur menjadi acuan paling sedikit untuk: a) perencanaanInstruktur; b) pengadaan Instruktur; c) pengembangan karier Instruktur; d)pengembangan kompetensi Instruktur; e) penempatan Instruktur; f) promosidan/atau mutasi Instruktur; g) uji kompetensi Instruktur; h) sistem informasimanajemen Instruktur; dan i) kelompok rencana suksesi (talent pool) Instruktur.

Kompetensi Teknis JabatanFungsional Instruktur terdiri atas: a) penyusunan rencana pelatihan kerja; b)pembuatan perangkat pelatihan kerja; c) pengelolaan kegiatan pelatihan kerja; d)pelaksanaan evaluasi pelatihan kerja; dan e) pengembangan program dan sistempelatihan kerja. Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Instruktur terdiriatas: a) integritas; b) kerja sama; c) komunikasi; d) orientasi pada hasil; e)pelayanan publik; f) pengembangan diri dan orang lain; g) mengelola perubahan;dan h) pengambilan keputusan. Kompetensi Sosial Kultural Jabatan FungsionalInstruktur yaitu perekat bangsa.

Standar Kompetensi JabatanFungsional Instruktur disusun berdasarkan: kamus Kompetensi Teknis urusanpemerintahan di bidang ketenagakerjaan; kamus Kompetensi Manajerial jabatan aparatursipil negara; dan kamus Kompetensi Sosial Kultural jabatan aparatur sipil negara.Adapun Rincian Standar Kompetensi tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran IIyang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Selengkapnya silahkan baca Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 47 Tahun 2021 TentangStandar Kompetensi Jabatan Fungsional Instruktur, melalui salinan dokumenyang tersedia di bawah ini



Demikian informasi tentang PeraturanMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi atau Permenpan RB Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Standar Kompetensi JabatanFungsional Instruktur. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =




Simbah Minarto

125 Blog posting