>

KEPMENKES KMK TENTANG STANDAR PROFESI BIDAN

Keputusan
Menteri Kesehatan KMK Kepmenkes Nomor 369/MENKES/SK/111/2007 Tentang Standar
Profesi Bidan. Pembangunan kesehatan pada hakekatnya
diarahkan guna terca

Keputusan Menteri Kesehatan KMK Kepmenkes Nomor 369-MENKES-SK-111-2007 Tentang Standar Profesi Bidan


KeputusanMenteri Kesehatan KMK Kepmenkes Nomor 369/MENKES/SK/111/2007 Tentang StandarProfesi Bidan. Pembangunan kesehatan pada hakekatnyadiarahkan guna tercapainya kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagisetiap orang, menyangkut fisik, mental, maupun sosial budaya dan ekonomi. Untukmencapai derajat kesehatan yang optimal dilakukan berbagai upaya pelayanankesehatan yang menyeluruh, terarah dan berkesinambungan. Masalah reproduksi diIndonesia mempunyai dua dimensi. Pertama: yang laten yaitu kematian ibu dankematian bayi yang masih tinggi akibat bebagai faktor termasuk pelayanankesehatan yang relatif kurang baik. Kedua ialah timbulnya penyakit degeneratifyaitu menopause dan kanker.

Dalam globalisasi ekonomikita diperhadapkan pada persaingan global yang semakin ketat yang menuntut kitasemua untuk menyiapkan manusia Indonesia yang berkualitas tinggi sebagaigenerasi penerus bangsa yang harus disiapkan sebaik mungkin secara terencana,terpadu dan berkesinambungan. Upaya tersebut haruslah secara konsistendilakukan sejak dini yakni sejak janin dalam kandungan, masa bayi dan balita,masa remaja hingga dewasa bahkan sampai usia lanjut.

Bidan merupakan salah satutenaga kesehatan yang memiliki posisi penting dan strategis terutama dalampenurunan Angka Kematian lbu (AKI) dan angka kesakitan dan kematian Bayi (AKB).Bidan memberikan pelayanan kebidanan yang berkesinambungan dan paripurna,berfokus pada aspek pencegahan, promosi dengan berlandaskan kemitraan danpemberdayaan masyarakat bersama-sama dengan tenaga kesehatan lainnya untuksenantiasa siap melayani siapa saja yang membutuhkannya, kapan dan dimanapundia berada. Untuk menjamin kualitas tersebut diperlukan suatu standar profesisebagai acuan untuk melakukan segala tindakan dan asuhan yang diberikan dalamseluruh aspek pengabdian profesinya kepada individu, keluarga dan masyarakat,baik dari aspek input, proses dan output.

Diktum KESATU Keputusan Menteri Kesehatan KMK KepmenkesNomor 369/MENKES/SK/111/2007 Tentang Standar Profesi Bidan menyatakan KeputusanMenteri Kesehatan Tentang Standar Profesi Bidan.

Diktum KEDUA Keputusan Menteri Kesehatan KMK KepmenkesNomor 369-MENKES-SK-111-2007 Tentang Standar Profesi Bidan menyatakan StandarProfesi Bidan dimaksud Diktum Kesatu sebagaimana tercantum dalam LampiranKeputusan ini.

Diktum KETIGA Keputusan Menteri Kesehatan KMK KepmenkesNomor 369/MENKES/SK/111/2007 Tentang Standar Profesi Bidan menyatkan StandarProfesi Bidan sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua agar digunakan sebagaipedoman bagi Bidan dalam menjalankan tugas profesinya.

Diktum KEEMPAT Keputusan Menteri Kesehatan KMK KepmenkesNomor 369-MENKES-SK-111-2007 Tentang Standar Profesi Bidan menyatakan bahwaKepala Dinas Kesehatan Propinsi dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kotamelakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Keputusan 1ni dengan mengikutsertakanorganisasi profesi terkait, sesuai tugas dan fungsi masing­ masing.

Tujuan ditetapkanya Keputusan Menteri Kesehatan KMK KepmenkesNomor 369/MENKES/SK/111/2007 Tentang Standar Profesi Bidan adalah a) Menjaminpelayanan yang aman dan berkualitas; b) Sebagai landasan untuk standarisasi danperkembangan profesi.

Pelayanan kebidanan berfokuspada upaya pencegahan, promosi kesehatan, pertolongan persalinan normal,deteksi komplikasi pada ibu dan anak, melaksanakan tindakan asuhan sesuaidengan kewenangan atau bantuan lain jika diperlukan, serta melaksanakan tindakankegawat daruratan.

Bidan mempunyai tugaspenting dalam konseling dan pendidikan kesehatan, tidak hanya kepada perempuan,tetapi juga kepada keluarga dan masyarakat. Kegiatan ini harus mencakuppendidikan antenatal dan persiapan menjadi orang tua serta dapat meluas padakesehatan perempuan, kesehatan seksual atau kesehatan reproduksi dan asuhananak. Bidan dapat praktik diberbagai tatanan pelayanan, termasuk di rumah,masyarakat, Rumah Sakit, klinik atau unit kesehatan lainnya.

Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan KMK KepmenkesNomor 369/MENKES/SK/111/2007 Tentang Standar Profesi Bidan, ada 9kompetensi yang harus dimiliki bidan, yakni sebagai berikut.

1)Bidan mempunyai persyaratan pengetahuan dan keterampilan dari ifmu-if musosial, kesehatan masyarakat dan etik yang membentuk dasar dari asuhan yangbermutu tinggi sesuai dengan budaya, untuk wanita, bayi baru lahir dankeluarganya.

2)Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi, pendidikan kesehatan yang tanggapterhadap budaya dan pelayanan menyeluruh dimasyarakat dalam rangka untukmeningkatkan kehidupan keluarga yang sehat, perencanaan kehamilan dan kesiapanmenjadi orang tua.

3)Bidan memberi asuhan antenatal bermutu tinggi untuk mengoptimalkan kesehatanselama kehamilan yang meliputi: deteksi dini, pengobatan atau rujukan darikomplikasi tertentu.

4)Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi, tanggap terhadap kebudayaansetempat selama persalinan, memimpin selama persalinan yang bersih dan aman,menangani situasi kegawatdaruratan tertentu untuk mengoptimalkan kesehatanwanita dan bayinya yang baru lahir.

5)Bidan memberikan asuhan pada ibu nifas dan mneyusui yang bermutu tinggi dantanggap terhadap budaya setempat.

6)Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi, komperhensif pada bayi baru lahirsehat sampai dengan 1 bu/an.

7)Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi, komperhensif pada bayi dan balitasehat (1 bu/an - 5 tahun).

8)Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi dan komperhensif pada keluarga,kelompok dan masyarakat sesuai dengan budaya setempat.

9)Melaksanakan asuhan kebidanan pada wanita/ibu dengan gangguan sistemreproduksi.

Selengkapnya silahkan baca Keputusan Menteri Kesehatan KMK KepmenkesNomor 369/MENKES/SK/111/2007 Tentang Standar Profesi Bidan melalui salinandokumen yang tersedia di bawah ini



Demikian informasi tentang Keputusan Menteri Kesehatan KMK KepmenkesNomor 369/MENKES/SK/111/2007 Tentang Standar Profesi Bidan. Semoga adamanfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =




Simbah Minarto

125 Blog posting