>

Permenkeu atau PMK Nomor 199-PMK.02-2021 Tentang Tata Cara Revisi Anggaran

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Permenkeu atau
PMK Nomor 199/PMK.02/2021 Tentang Tata Cara Revisi Anggaran, yang dimaksud Revisi
Anggaran adalah perubaha

Peraturan Menteri Keuangan Permenkeu atau PMK Nomor 199/PMK.02/2021 Tentang Tata Cara Revisi Anggaran


Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Permenkeu atauPMK Nomor 199/PMK.02/2021 Tentang Tata Cara Revisi Anggaran, yang dimaksud RevisiAnggaran adalah perubahan rincian anggaran yang telah ditetapkan berdasarkan Undang-Undangmengenai APBN dan disahkan dalam daftar isian pelaksanaan anggaran TahunAnggaran berkenaan.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Permenkeu atau PMK Nomor 199/PMK.02/2021 TentangTata Cara Revisi Anggaran dinyatakan bahwa Revisi Anggaran terdiri atas: a)Revisi Anggaran dalam hal Pagu Anggaran berubah; b) Revisi Anggaran dalam hal PaguAnggaran tetap; dan c) revisi administrasi.

Revisi Anggaran dalam hal PaguAnggaran berubah merupakan perubahan rincian anggaran yang disebabkan oleh penambahanatau pengurangan pagu belanja bagian anggaran Kementerian/Lembaga dan/atau BA BUN,termasuk pergeseran rincian anggarannya. Revisi Anggaran dalam hal Pagu Anggarantetap merupakan perubahan rincian belanja bagian anggaran Kementerian/Lembagadan/ atau BA BUN yang dilakukan dengan pergeseran rincian anggaran dalam 1 (satu)bagian anggaran Kementerian/Lembaga atau BA BUN yang tidak menyebabkan penambahanatau pengurangan pagu belanja dan pagu pengeluaran pembiayaan. Revisi administrasimeliputi revisi yang disebabkan oleh perbaikan/ ralat /koreksi administrasi, perubahanrumusan yang tidak terkait dengan anggaran, dan/ atau revisi lainnya yangditetapkan sebagai revisi administrasi.

Dinyatakan Peraturan Menteri Keuangan Permenkeu atauPMK Nomor 199/PMK.02/2021 Tentang Tata Cara Revisi Anggaran dalam bahwa RevisiAnggaran berlaku dalam hal terdapat: a) Perubahan Undang-Undang mengenai APBN TahunAnggaran berkenaan; b) Perubahan kebijakan Pemerintah, termasuk perubahan sebagaiakibat kebijakan Penyesuaian Belanja Negara; c) Perubahan kebijakan Kementerian/Lembagadalam pencapa1an target dan sasaran sesuai tugas dan fungsinya; dan/ atau Perubahaninformasi dalam RKA-K/L, RDP BUN, dan/atau DIPA/DIPA BUN.

Penyusunan Revisi Anggaran dilakukansesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai penyusunan RKA-K/L dan RKA-BUNdan/atau kebijakan Menteri Keuangan terkait pembatasan proporsi pagu akun tertentu.Revisi Anggaran dapat dilakukan setelah DIPA Petikan dan/ atau DIPA BUN Tahun Anggaranberkenaan ditetapkan.

Untuk pengendalian dan pengamananbelanja negara, Menteri Keuangan dapat melakukan pembatasan Revisi Anggaran. PembatasanRevisi Anggaran dilakukan dengan: a) memperhatikan pencapaian kinerja Kementerian/Lembaga; dan b) larangan penambahan alokasi anggaran atas Program/Kegiatan/KRO/ROyang termasuk dalam kebijakan Penyesuaian Belanja Negara.

Penetapan Revisi Anggaranmerupakan kewenangan dari Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan,atau KPA. Direktorat Jenderal Anggaran berwenang menetapkan usulan RevisiAnggaran yang memerlukan Penelaahan, dan/atau Revisi Anggaran berupapengesahan. Direktorat Jenderal Perbendaharaan berwenang menetapkan usulanRevisi Anggaran berupa pengesahan. KPA berwenang menetapkan revisi PetunjukOperasional Kegiatan berupa pergeseran anggaran dalam 1 (satu) KRO, 1 (satu) Kegiatan,dan 1 (satu) Satker, sepanjang tidak mengakibatkan perubahan volume RO, jenis belanja,dan sumber dana. Penelaahan dilakukan terhadap: a) Penerapan kebijakan efisiensibelanja negara, berupa penilaian atas relevansi antara Kegiatan, KRO, RO termasukvolumenya, dan akun dengan alokasi anggarannya; b) Penerapan kebijakan efektivitasbelanja negara yang meliputi: 1. relevansi akun/ detail dengan RO berdasarkan pendekatankerangka berpikir logis; 2. relevansi antara KRO/RO dengan sasaran Kegiatan dansasaran Program; dan 3. kesesuaian pencapaian sasaran RKA-K/L dengan rencana kerjaKementerian/Lembaga, dan Rencana Kerja Pemerintah. Revisi Anggaran berupa pengesahanberlaku untuk proses revisi antara lain: a) Penyediaan alokasi belanja modalatas pengadaan tanah dalam rangka proyek strategis nasional yang dilakukan olehLembaga Manajemen Aset Negara yang dilaksanakan sesuai dengan Peraturan MenteriKeuangan mengenai tata cara pendanaan pengadaan tanah bagi proyek strategisnasional oleh Lembaga Manajemen Aset Negara; b) Penyediaan alokasi anggaran pengeluaranpembiayaan dalam rangka pengesahan atas penggunaan dana cadangan investasi Pemerintahdalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional sesuai dengan Peraturan Menteri Keuanganmengenai investasi Pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi nasional; c) Perubahananggaran pada DIPA Kementerian/Lembaga berupa pergeseran anggaran Bagian AnggaranBendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) ke bagian anggaranKementerian/Lembaga beserta revisi administrasi berupa pencantuman pada catatanhalaman IV.B DIPA; d) Revisi Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum NegaraPengelolaan Hibah (BA 999.02) dalam rangka pengesahan atas pemberian hibah kepadaPemerintah Asing/Lembaga Asing yang bersumber dari dana hasil kelolaan LembagaDana Kerja Sama Pembangunan Intemasional; dan/ atau e) Revisi administrasi berupapembukaan blokir karena dokumen sebagai dasar pengalokasian anggaran telah dilengkapi.

Dalam hal usulan Revisi Anggaranmemuat substansi yang meliputi kewenangan Direktorat Pelaksanaan Anggaran -Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Kantor Wilayah - Direktorat Jenderal Perbendaharaan,proses penetapannya dilakukan oleh Direktorat Pelaksanaan Anggaran Direktorat JenderalPerbendaharaan. Dalam hal usulan Revisi Anggaran memuat substansi yang meliputikewenangan Direktorat Jenderal Anggaran dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan,proses penetapannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Anggaran. Rincian pembagiankewenangan penetapan Revisi Anggaran tercantum dalam Lampiran I yang merupakanbagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Baca selengkapnya download bacaPeraturan Menteri Keuangan Permenkeu atauPMK Nomor 199/PMK.02/2021 Tentang Tata Cara Revisi Anggaran, melalui linkdownload yang tersedia di bawah ini



Link download Peraturan Menteri Keuangan Permenkeu atauPMK Nomor 199/PMK.02/2021 Tentang Tata Cara Revisi Anggaran (DISINI)

Itulah informs terbaru yangdapat admin sampaikan terkait PeraturanMenteri Keuangan Permenkeu atau PMK Nomor 199/PMK.02/2021 Tentang Tata Cara RevisiAnggaran. Semoga ada manfaat. Terima kasih atas kunjungan Anda.




= Baca Juga =




Simbah Minarto

125 Blog posting