>

KEPMENKES TENTANG STANDAR PROFESI TERAPIS GIGI DAN MULUT

Keputusan
Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-671-2020 Tentang
Standar Profesi Terapis Gigi Dan Mulut. Kesehatan gigi dan mulut
merupakan

KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-671-2020 Tentang Standar Profesi Terapis Gigi Dan Mulut


KeputusanMenteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-671-2020 TentangStandar Profesi Terapis Gigi Dan Mulut. Kesehatan gigi dan mulutmerupakan bagian integral dari status kesehatan perseorangan maupun kesehatanmasyarakat. Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mengamanatkan bahwapelayanan kesehatan gigi dan mulut dilakukan untuk memelihara dan meningkatkanderajat kesehatan masyarakat dalam bentuk peningkatan kesehatan gigi,pencegahan penyakit gigi, pengobatan penyakit gigi, dan pemulihan kesehatangigi oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat yang dilakukan secaraterpadu, terintegrasi dan berkesinambungan. Kesehatan gigi dan mulutdilaksanakan melalui pelayanan kesehatan gigi perseorangan, pelayanan kesehatangigi masyarakat serta usaha kesehatan gigi sekolah.

Berdasarkan hasil Riskesdas Tahun2013 menunjukkan bahwa status kesehatan gigi dan mulut masyarakat Indonesiamasih belum optimal, hal ini ditunjukkan dengan angka prevalensi penduduk yang bermasalahkesehatan gigi menunjukkan 25,9% di mana 68,9% diantaranya tidak dilakukanperawatan sebagaimana mestinya. Data Riskesdas Tahun 2013 juga menunjukkanbahwa angka rata-rata pengalaman karies penduduk masih tinggi, terlihat dariindeks DMF-T adalah sebesar 4,5, dengan prosentase penduduk bermasalah kesehatangigi dan mulut yang mendapatkan perawatan hanya sebesar 8,1%. Demikian jugadengan hasil Riskesdas Tahun 2018 menunjukkan gigi rusak, berlubang ataupunsakit 45,3% . Sedangkan proporsi untuk mengatasi masalah gigi dan mulutmenunjukkan bahwa masyarakat yang mengatasinya dengan pengobatan/minum obat52,9%. Proporsi frekuensi masyarakat yang tidak pernah berobat ke tenaga medisgigi sebesar 95,5%. Hal ini menunjukkan bahwa masalah kesehatan gigi dan mulutbelum dianggap penting oleh sebagian besar masyarakat.

Jika dilihat dari jumlahsarana pelayanan kesehatan yang tersedia pada tahun 2018, jumlah klinik utama924 unit, klinik pratama 7.917 unit, praktik mandiri dokter umum 8.876 unit,praktik mandiri dokter gigi 2.104 unit, puskesmas sebanyak 9.993 unit, rumahsakit 2.813 unit. Jumlah tersebut masih belum mampu mengatasi atau menurunkanmasalah kesehatan gigi dan mulut. Hal ini ber dampak pada status kesehatansecara umum serta dapat menghambat peningkatan produktifitas dan kualitaskehidupan masyarakat. Untuk mengatasinya perlu tenaga kesehatan gigi dan mulutyang mempunyai kemampuan di bidang promotif dan preventif serta mampu berkolaborasidengan tenaga kesehatan lainnya sehingga dapat mengedukasi dan memperluasjangkauan pelayanan kesehatan gigi dan mulut kepada masyarakat.

Terapis Gigi dan Mulut merupakansalah satu tenaga kesehatan yang mempunyai kemampuan di bidang promotif danpreventif serta mampu berkolaborasi dengan tenaga kesehatan lain dalammengatasi permasalahan kesehatan gigi dan mulut. Keberadaan profesi Terapis Gigidan Mulut bermula dari didirikannya Sekolah Perawat Gigi (SPG) pada Tahun 1951,yang dilandasi oleh terbitnya Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 27998/Kabtertanggal 30 Desember 1950. Pada 1957 SPG diubah menjadi Sekolah PengaturRawat Gigi (SPRG).

Kurikulum pendidikan padasekolah tersebut mengacu kepada model tenaga Dental Nurse di New Zealand yangdisesuaikan dengan kebutuhan pelayanan pada saat itu. Selanjutnya SPRGditingkatkan menjadi Akademi Kesehatan Gigi (AKG) pada Tahun 1993, dan seiring berkembangnyapendidikan tinggi di lingkungan Kementerian Kesehatan, berbagai akademi kesehatanmillik Kementerian Kesehatan bergabung menjadi Politeknik Kesehatan, dan padaTahun 2000 AKG pun berubah menjadi Jurusan Kesehatan Gigi dan kembali mengalamiperubahan nama menjadi Jurusan Keperawatan Gigi pada Tahun 2004 hinggasekarang.

Sesuai dengan Pasal 11 ayat(11) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, nomenklatur PerawatGigi berubah menjadi Terapis Gigi dan Mulut. Di Indonesia, jumlah tenaga TerapisGigi dan Mulut (TGM) masih sangat kurang jika dibandingkan dengan jumlah totalpenduduk. Jumlah pen duduk Indonesia per 4 Januari 2019 adalah 266,91 juta jiwa.Badan Pusat Statistik (BPS) memproyeksikan pada Tahun 2035 jumlah pendudukIndonesia sebanyak ± 305.652.400 jiwa. Jumlah anggota Terapis Gigi dan Mulut berdasarkandata Organisasi Profesi Tahun 2019 berjumlah 18.003 orang. Data fasilitas pendidikanTerapis Gigi dan Mulut terdiri dari 18 Jurusan Keperawatan Gigi PoltekkesKementerian Kesehatan (JKG) dan 5 Akademi Keperawatan/Kesehatan Gigi (AKGSwasta). Setiap tahun meluluskan 1000 orang Tera pis Gigi dan Mulut Terampil(DIII) dan 360 orang Terapis Gigi dan Mulut Ahli (DIV). Maka diproyeksikanjumlah Terapis Gigi dan Mulut pada Tahun 2035 adalah sebanyak 46.123 orang.Jika seluruh Terapis Gigi dan Mulut yang teregistrasi bekerja memberikan PelayananAsuhan Kesehatan Gigi dan Mulut sesuai dengan kompetensinya maka rasio jumlahTerapis Gigi dan Mulut dan jumlah penduduk saat ini adalah 1 : 11.916, artinya11.916 jiwa dilayani oleh hanya 1 Terapis Gigi dan Mulut. Sedangkan rasio pada Tahun2035 diproyeksikan 1 : 6.626.

Tugas pokok Terapis Gigi danMulut berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2016 adalahmelaksanakan Pelayanan Asuhan Kesehatan Gigi dan Mulut, di bidang promotif, preventif,dan kuratif terbatas untuk meningkatkan derajat kesehatan gigi dan mulut yangoptimal pada individu, kelompok, dan masyarakat.

Berdasarkan latar belakangdi atas dan dicabutnya Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 378/Menkes/SK/III/2007tentang Standar Profesi Perawat Gigi maka dipandang perlu penyusunan kembali StandarKompetensi Terapis Gigi dan Mulut yang diharapkan dapat menjadi panduan bagisetiap Terapis Gigi dan Mulut, institusi penyelenggara pendidikan, pemerintah,masyarakat serta semua stakeholders kesehatan gigi dan mulut dalam pelaksanaan keprofesianTerapis Gigi dan Mulut di Indonesia yang dilaksanakan dengan prinsip interprofessionalcollaboration atau kolaborasi dengan profesi dokter gigi dan tenaga kesehatanlainnya.

Diktum KESATU Keputusan Menteri Kesehatan KMK atauKepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-671-2020 Tentang Standar Profesi Terapis GigiDan Mulut menyatakan bahwa Standar profesi Terapis Gigi dan Mulut terdiriatas standar kompetensi dan kode etik profesi.

Diktum KEDUA Keputusan Menteri Kesehatan KMK atauKepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/671/2020 Tentang Standar Profesi Terapis GigiDan Mulut menyatakan Mengesahkan standar kompetensi Terapis Gigi dan Mulutsebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU huruf a, tercantum dalam Lampiran yangmerupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

Diktum KETIGA Keputusan Menteri Kesehatan KMK atauKepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-671-2020 menyatakan Kode etik profesisebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU huruf b ditetapkan oleh organisasiprofesi.

Diktum KEEMPAT Keputusan Menteri Kesehatan KMK atauKepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/671/2020 bahwa menyatakan Pada saatKeputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 378/Menkes/SK/III/2007tentang Standar Profesi Perawat Gigi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Maksud dari diterbitkan Keputusan Menteri Kesehatan KMK atauKepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/671/2020 Tentang Standar Profesi Terapis GigiDan Mulut adalah dimilikinya standar kompetensi minimum untuk tenaga TerapisGigi dan Mulut pada saat selesai menempuh pendidikan. Standar KompetensiTerapis Gigi dan Mulut ini disusun bertujuan untuk menjadi acuan dalam: a) Menentukanstandar kompetensi lulusan; b) Menjadi acuan dan landasan bagi Terapis Gigi danMulut dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya memberikan Pelayanan AsuhanKesehatan Gigi dan Mulut; c) Mengembangkan pengetahuan dan keahlian dalamrangka meningkatkan profesionalisme Terapis Gigi dan Mulut.

Manfaat adanya Keputusan Menteri Kesehatan KMK atauKepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-671-2020 Tentang Standar Profesi Terapis GigiDan Mulut antara lain: 1) Bagi Terapis Gigi dan Mulut, yakni sebagai pedomandalam pelaksanaan praktik Terapis Gigi dan Mulut, dan sebagai alat ukurkemampuan diri. 2) Bagi Institusi Pendidikan, yaknis Sebagai acuan dalammenyusun kurikulum agar terjadi kesesuaian antara proses pembelajaran dengankebutuhan masyarakat. Dengan demikian meskipun kurikulum antara perguruantinggi memiliki perbedaan, tetapi Terapis Gigi dan Mulut yang dihasilkan dariberbagai program studi diharapkan memiliki kesetaraan dalam penguasaankompetensi. 3) Bagi Pemerintah/Pengguna yakani a) sebagai Acuan bagi institusiyang berwenang untuk menyusun pengaturan kewenangan Terapis Gigi dan Mulutdengan memperhatikan kompetensi; b) Acuan dalam perencanaan pelatihan untukdapat diketahui kompetensi apa yang telah dikuasai dan yang perlu ditambah sesuaidengan kebutuhan spesifik di tempat kerja. 4) Bagi Organisasi Profesi, yakni: a)Acuan dalam menyelenggarakan program pengembangan kompetensi secaraberkelanjutan. b) Acuan untuk menilai kompetensi Terapis Gigi dan Mulut lulusanluar negeri. 5) Bagi Masyarakat adalah agar masyarakat dapat mengetahui secarajelas kompetensi yang dikuasai oleh Terapis Gigi dan Mulut.

Selengkapnya silahkan baca Keputusan Menteri Kesehatan KMK atauKepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/671/2020 Tentang Standar Profesi Terapis GigiDan Mulut, melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini.



Demikian informasi tentang Keputusan Menteri Kesehatan KMK atauKepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-671-2020 Tentang Standar Profesi Terapis GigiDan Mulut. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =




Simbah Minarto

125 Blog posting