>

KEPMENKES TENTANG STANDAR PROFESI NUTRISIONIS

Keputusan
Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-342-2020 Tentang
Standar Profesi Nutrisionis. Sejarah menunjukkan bahwa
peran Indonesia dal

Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-342-2020 Tentang Standar Profesi Nutrisionis


KeputusanMenteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-342-2020 TentangStandar Profesi Nutrisionis. Sejarah menunjukkan bahwaperan Indonesia dalam pengembangan Ilmu Gizi di dunia sudah sejak lama yaitudimulai sejak ditemukannya vitamin B1 oleh Eijkman, seorang dokter Belanda padatahun 1898 yang ditugaskan di Jawa. Riset dalam bidang gizi yang dilakukan olehEijkman pada tahun 1898 membuktikan bahwa terjadinya beberapa penyakit dapatdisebabkan karena tidak adanya suatu zat tertentu dalam pangan. Hal itu ditunjukkandengan ditemukannya penyakit beri-beri pada anak ayam yang diberi beras yangsudah digiling. Kemudian, riset oleh Voorthuis pada tahun 1915, menekankanpentingnya sanitasi untuk memastikan kesehatan yang optimal di antara buruh danmencegah beri-beri dengan distribusi bekatul (rice bran ). Menurut penelitianBarker di Inggris tahun 1980-an, diketahui bahwa prevalensi penyakit jantunglebih banyak pada golongan masyarakat miskin. Teori Barker menyatakan bahwa adakorelasi antara kekurangan gizi pada janin dan anak di bawah dua tahun denganrisiko kegemukan, diabetes dan lain -lain penyakit non infeksi pada usiadewasa.

Istilah “gizi” sebagai terjemahandari kata dalam bahasa Inggris “nutrition” di Indonesia sebenarnya sudahdiperkenalkan oleh Echols dan Shadily dalam kamus Inggris -Indonesia dariCornell University yang pertama diterbitkan pada tahun 1960. Selanjutnya, PoorwoSoedarmo memilih kata “gizi” dan menjadi istilah yang lazim dan resmi sebagai terjemahandari istilah “nutrition”, baik dalam tulisan ilmiah maupun dokumen pemerintahseperti dalam buku Repelita. Perkembangan ilmu gizi dalam dekade terakhirsangat pesat, sehingga dikatakan sebagai era Nutrigenomik. Di lain pihakmasalah gizi merupakan akibat dari interaksi sebuah jaringan yang kompleks,mulai dari tingkat molekul dan mikrobiologi dari masing-masing orang hinggakeadaan budaya, sosial ekonomi suatu masyarakat. Penyebab langsung terjadinyamasalah gizi, khususnya masalah gizi kurang dan gizi buruk adalah kurangnyaasupan pangan dan adanya penyakit infeksi yang keduanya saling terkait.

Ketersediaan pangan dan polakonsumsi pangan di rumah tangga, rendahnya cakupan pelayanan kesehatan,buruknya kondisi kesehatan lingkungan, dan pola asuh merupakan penyebab tidaklangsung yang ketiganya saling berkaitan.

Undang-Undang Nomor 36 tahun2014 tentang Tenaga Kesehatan mengatur bahwa Tenaga Gizi merupakan salah satu kelompokTenaga Kesehatan, dan terdiri atas Nutrisionis dan Dietisien. Dalam rangkamencegah terjadinya dan sekaligus menanggulangi masalah gizi diperlukan Nutrisionisyang kompeten sehingga mampu melaksanakan pelayanan gizi dalam pencegahan danpenanggulangan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi(IPTEK) di bidang gizi. Dunia Internasional sepakat bahwa pada tahun 2020 SustainableDevelopment Goals (SDGs) dan Quality of Health Care yang di keluarkan oleh Instituteof Medicine (IOM) tahun 2001 menjadi tujuan yang harus dicapai dengan baik. Keberadaan Nutrisionis yang kompeten sangat dibutuhkan mengingat saat iniIndonesia menghadapi masalah gizi ganda, di mana menurut hasil Riset KesehatanDasar Nasional (RISKESDAS) tahun 2013 ditemukan tingginya kekurangan giziseperti berat badan rendah dan endek ( stunted ), dibarengi dengan meningkatnyaprevalensi kegemukan pada wanita dewasa dan anak. Fenomena lain, masalahobesitas dan penyakit non infeksi tidak lagi menjadi monopoli negara danmasyarakat kaya.

Perkembangan IPTEK di bidanggizi dan keberadaan Nutrisionis yang berkompeten sangat diperlukan untukmencegah terjadinya bencana akibat masalah gizi ganda. Salah satu cara adalahselalu memperbaiki gaya hidup dan perubahan pola makan, melakukan aktivitasfisik dan pencegahan penyakit. Selain itu juga meningkatkan kemampuan penelitianuntuk melengkapi data dampak dari perubahan pola hidup, melakukan edukasikepada masyarakat tentang pola makan dengan gizi seimbang menggunakan materi yangtelah disesuaikan dengan perkembangan dan ke majuan IPTEK. Upaya lain yangcukup penting adalah melakukan advokasi kepada pemerintah dan para pengambil keputusanterhadap kemungkinan bahaya akibat masalah gizi ganda.

Sejalan dengan maksudtersebut Nutrisionis sangat diperlukan keberadaannya demi menu njang kegiatangizi masyarakat sesuai dengan amanat Sustainable Development Goals (SDGs).Tenaga Nutrisionis yang berkompeten diharapkan mampu secara nyata membantupemerintah untuk menerapkan gaya hidup dan pola makan yang lebih sehat melalui berbagaicara antara lain melalui pengaturan dan perundangan. Selama ini kendala yangdihadapi upaya perbaikan gizi kaitannya dengan faktor ketenagaan adalahpengadaan, pemerataan dan pendayagunaan tenaga Nutrisionis. Yang tidak kalahpenting adalah hendaknya juga belajar dari pengalaman negara lain yang telahberhasil mencegah dan menanggulangi masalah gizi.

Perkembangan pendidikan gizidi Indonesia dimulai dengan berdirinya Sekolah Ahli Makanan Jakarta tanggal 27September 1950 dengan masa pendidikan satu setengah ta hun. Lulusan sekolahahli makanan bekerja di rumah sakit sebagai ahli makanan. Sebagai kelanjutandari sekolah ahli makanan didirikan sekolah ahli diet tahun 1952 dengan masapendidikan 3 tahun dan tahun 1957 menjadi Akademi Pendidikan Nutrisionis danAhli Diet dengan lokasi di Bogor (Pusat Penelitian dan Pengembangan Gizi danMakanan, jalan Dr. Semeru Bogor) dan lulusan berhak menyandang gelar Bachelorof Science (B.Sc.) yang diakui oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan sejaktahun 1959.

Tahun 1965 kampus gizidipindahkan ke jalan Hang Jebat III Kebayoran Baru Jakarta Selatan sampaisekarang. Nama berubah menjadi Akademi Gizi yang merupakan satu-satunyapendidikan gizi di Indonesia sampai tahun 1982 dengan sebutan lulusan AhliGizi. Ahli Gizi sebagai lulusan Akademi Gizi masih menyandang gelar Bachelor ofScience (B.Sc.) yang diakui perguruan tinggi luar negeri sehingga dapatlangsung melanjutkan pendidikan ke jenjang Magister. Sejak tahun 1982 bertambahakademi-akademi gizi di beberapa kota seperti M alang, Padang, Yogyakarta, Balidan seterusnya sampai sekarang ada di 34 Provinsi dengan jalur berubah dariakademik menjadi vokasi (D3 Gizi) dengan sebutan lulusan Ahli Madya Gizi yangberada di bawah Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Pendidikan Sarjana Gizisebelum tahun 2000 masih berada pada Departemen Ilmu Kesehatan Keluarga danmenjadi Departemen Gizi Masyarakat dan Sumber daya Keluarga pada tahun 1981 diFakultas Pertanian, Institut Pertanian Bogor (IPB) dengan gelar Insinyur.Program Studi Sarjana Gizi secara murni baru lahir tahun 2000-an di bawah FakultasKedokteran Universitas Gajah Mada dan Fakultas Ekologi Manusia IPB. Jumlah yangsemula hanya satu akademi sebelum tahun 1980 dan menjadi 34 akademi pada tahun1990-an serta bertambah menjadi 123 institusi pendidikan gizi setelah tahun2000. Untuk pendidikan Program Diploma IV dilaksanakan pada Program Studi Gizi bidangGizi Klinik dan Institusi pada Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia tahun1991 sampai dengan tahun 2006. Tahun 2011, Politeknik Kesehatan KementerianKesehatan membuka Program Studi Diploma IV atau Sarjana Terapan Gizi.

Untuk menghasilkan Nutrisionisyang kompeten diperlukan standar kompetensi nasional yang tertuang dalam SuratKeputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 374 Tahun 2007 tentangStandar Profesi Gizi yang berisi Standar Kompetensi, Standar Pendidikan, Kode EtikGizi, dan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2013tentang Pekerjaan dan Praktik Tenaga Gizi.

Prospek bidang pekerjaanyang tersedia bagi lulusan pendidikan Nutrisionis di masa yang akan datangmasih sangat terbuka dan memiliki prospek yang cerah, baik sebagai praktisi,akademisi maupun peneliti. Dewasa ini terdapat berbagai lahan kerja yang dapatmenjadi tempat kerja prospektif bagi Nutrisionis. Hasil survei PusatPendayagunaan Tenaga Kesehatan tahun 2001 menunjukkan bahwa lahan kerjaprospektif bagi Nutrisionis meliputi pekerjaan di bidang gizi masyarakat,dietetika, gizi olahraga, ketahanan pangan dan gizi, pencegahan penyakitdegeneratif, bioteknologi gizi. Lapangan pekerjaan ini terdapat baik di dalammaupun di luar negeri.

Berdasarkan uraian tersebutdi atas maka diperlukan adanya tenaga Nutrisionis kompeten yang akan menjadipengelola pelayanan gizi yang profesio nal, dengan mengutamakan pelayananpromotif dan preventif berdasarkan prinsip ilmu pangan, gizi dan kesehatan. Standarkompetensi Nutrisionis ini menguraikan profil, peran dan wewenang kerja tenaga Nutrisionis.

Diktum KESATU Keputusan Menteri Kesehatan KMK atauKepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/342/2020 Tentang Standar Profesi Nutrisionis, menyatakanStandar profesi Nutrisionis terdiri atas standar kompetensi dan kode etikprofesi.

Diktum KEDUA Keputusan Menteri Kesehatan KMK atauKepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-342-2020 Tentang Standar Profesi Nutrisionismenyatakan Mengesahkan standar kompetensi Nutrisionis sebagaimana dimaksuddalam Diktum KESATU huruf a, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

KETIGA Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes NomorHK.01.07/MENKES/342/2020 Tentang Standar Profesi Nutrisionis, menyatakan Kodeetik profesi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU huruf b ditetapkan olehorganisasi profesi.

Maksud adanya Keputusan Menteri Kesehatan KMK atauKepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-342-2020 Tentang Standar Profesi Nutrisionisadalah tersedianya standar minimal kompetensi Nutrisionis sebagai acuan kewenangandalam melaksanakan tugas pelayanan gizi dan pengembangan profesi gizi diIndonesia.

Tujuan Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes NomorHK.01.07/MENKES/342/2020 Tentang Standar Profesi Nutrisionis adanya adalah 1)Sebagai acuan bagi penyelenggara pendidikan gizi yang menghasilkan Nutrisionisdi Indonesia dalam rangka menjaga kualitas. 2) Menjaga dan meningkatkankualitas pelayanan gizi yang profesional untuk individu, kelompok, danmasyarakat. 3) Mencegah timbulnya kesalahan dalam pelaksanaan pelayanan gizi. 4)Sebagai acuan perilaku Nutrisionis dalam mendarma baktikan dirinya di masyarakat.

Manfaat diterbitkannya Keputusan Menteri Kesehatan KMK atauKepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-342-2020 Tentang Standar Profesi Nutrisionisantara lain: Bagi Institusi Pendidikan sebagai acuan dalam menyusun kurikulumsehingga terjadi kesesuaian antara proses pembelajaran dengan kebutuhanmasyarakat. Dengan demikian meskipun kurikulum antara perguruan tinggi memilikiperbedaan, tetapi Nutrisionis yang dihasilkan dari berbagai program studidiharapkan memiliki kesetaraan dalam penguasaan kompetensi. BagiPemerintah/Pengguna: Sebagai acuan bagi institusi yang berwenang untuk menyusunpengaturan kewenangan profesi Nutrisionis, dengan memperhatikan kompetensi, dansebagai acuan dalam perencanaan pelatihan, karena dapat diketahui kompetensiapa yang telah dikuasai seorang Nutrisionisdan kompetensi apa yangperlu ditambah, sesuai dengan kebutuhan spesifik di tempat kerja.

Manfaat bagi masyarakat agarmasyarakat dapat mengetahui secara jelas kompetensi yang akan dikuasai oleh Nutrisionis.Manfaat Bagi Nutrisionis adalah sebagai Pedoman dalam pelaksanaan praktikNutrisionis dan Alat ukur kemampuan diri. Bagi Organisasi Profesi adalah Sebagaiacuan dalam menyelenggarakan program pengembangan Kompetensi secaraberkelanjutan, dan sebagai acuan untuk menilai kompetensi Nutrisionis lulusanluar negeri.

Selengkapnya silahkan baca Keputusan Menteri Kesehatan KMK atauKepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/342/2020 Tentang Standar Profesi Nutrisionis,melalui salinan dokumen yang terdapat di bawah ini



Demikian informasi tentang Keputusan Menteri Kesehatan KMK atauKepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-342-2020 Tentang Standar Profesi Nutrisionis.Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =




Simbah Minarto

125 Blog posting