>

KEPMENKES TENTANG STANDAR PROFESI PENATA ANESTESI

Keputusan
Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-722-2020 Tentang Standar
Profesi Penata Anestesi. Era globalisasi mempengaruhi perkembangan

KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-722-2020 Tentang Standar Profesi Penata Anestesi


KeputusanMenteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-722-2020 Tentang StandarProfesi Penata Anestesi. Era globalisasi mempengaruhi perkembanganilmu pengetahuan dan teknologi di seluruh bidang kehidupan melaju dengan cepatdan pesat sehingga menimbulkan diversifikasi menyeluruh, termasuk dalam bidangpelayanan kesehatan.

Pelayanan kesehatan mewujudkanderajat kesehatan yang setinggi - tingginya bagi masyarakat, diselenggarakan upayakesehatan yang terpadu dan menyeluruh dalam bentuk upaya kesehatan perorangan danupaya kesehatan masyarakat, hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun2009 tentang Kesehatan dan pencapaian upaya kesehatan Rumah Sakit mempunyai tugasmemberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna sesuai yangdiamanatkan dalam Undang -Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

Peningkatan mutu pelayanan kesehatandi rumah sakit yang menitikberatkan kepada upaya meningkatkan penyembuhan dan pemulihankesehatan secara menyeluruh dan terpadu, termasuk di dalamnya upaya untuk meningkatkanmutu Tenaga Kesehatan yang telah ditetapkan melalui Undang -Undang Nomor 36Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.

Salah satu jenis pelayanan kesehatanpada fasilitas kesehatan adalah tindakan operatif. Tindakan operatif sangat komplekskarena membutuhkan keterlibatan berbagai jenis tenaga kesehatan, termasuk tenagakesehatan yang memberikan Pelayanan Anestesi. Pelayanan Anestesi merupakansalah satu pelayanan yang sangat vital pada tindakan operatif.

Pelayanan Anestesi merupakantindakan medis yang harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memenuhi keahliandan kewenangan di bidang Pelayanan Anestesi yaitu dokter spesialis anestesiologi,yang dalam pelaksanaannya dapat dibantu oleh tenaga kesehatan lainnya , dalamhal ini tenaga kesehatan yang dimaksud tersebut adalah Penata Anestesi.

Penata Anestesi memiliki tugaspokok dalam Pelayanan Asuhan Kepenataan Anestesi yang mencakup praanestesi,intra anestesi, dan pascaanestesi. Penata Anestesi dalam menjalankan pelayanan AsuhanKepenataan Anestesi memiliki kemampuan meliputi praanestesi, intra anestesi,dan pascaanestesi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Seiring dengan perkembanganilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran dan kesehatan khususnya ilmu terkait AsuhanKepenataan Anestesi dan tuntutan pelayanan yang berkualitas, diperlukan pedomanatau referensi untuk merumuskan kompetensi Penata Anestesi yang sesuai dengankebutuhan tersebut, selanjutnya disusun Standar Kompetensi Penata Anestesi.

Diktum KESATU Keputusan Menteri Kesehatan KMK atauKepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-722-2020 Tentang Standar Profesi PenataAnestesi menyatakan bahwa Standar profesi Penata Anestesi terdiri atas standarkompetensi dan kode etik profesi.

Diktum KEDUA Keputusan Menteri Kesehatan KMK atauKepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/722/2020 Tentang Standar Profesi PenataAnestesi menyatakan bahwa Mengesahkan standar kompetensi Penata Anestesi sebagaimanadimaksud dalam Diktum KESATU huruf a tercantum dalam Lampiran yang merupakanbagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.


Dikum KETIGA Keputusan Menteri Kesehatan KMK atauKepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/722/2020 menyatakan bahwa Kode etik profesisebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU huruf b ditetapkan oleh organisasiprofesi.

KeputusanMenteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/722/2020 Tentang StandarProfesi Penata Anestesi ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi PenataAnestesi dalam memberikan pelayanan Asuhan Kepenataan Anestesi yang terukur,terstandar, dan berkualitas di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Adapun tujuannyauntuk meningkatkan kualitas Penata Anestesi sesuai dengan standar kompetensidan etika profesi dalam melaksanakan Asuhan Kepenataan Anestesi di FasilitasPelayanan Kesehatan, serta untuk penyusunan kurikulum dan pengembangan pendidikan.

Manfaat Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-722-2020Tentang Standar Profesi Penata Anestesi antara lain: 1) Bagi PenataAnestesi, yakni sebagai pedoman dalam pelak sanaan praktik Penata Anestesi dansebagai alat ukur kemampuan diri. 2) Bagi Organisasi Profesi, yakni a) Standardisasikompetensi Penata Anestesi; b) Sebagai acuan dalam menyelenggarakan program pengembangankompetensi secara berkelanjutan; c) Sebagai acuan untuk menilai kompetensi PenataAnestesi lulusan luar negeri. Bagi Institusi Pendidikan, yakni sebagai acuandalam menyusun kurikulum sehingga terjadi kesesuaian antara proses pembelajarandengan kebutuhan masyarakat. Dengan demikian meskipun kurikulum antara perguruantinggi memiliki perbed aan, tetapi Penata Anestesi yang dihasilkan dariberbagai program studi diharapkan memiliki kesetaraan dalam penguasaankompetensi. 4) Bagi Pemerintah/Pengguna adalah sebagai acuan bagi pihak yangakan memberikan lisensi sehingga dapat mengetahui kompetensi apa yang telahdikuasai seorang Penata Anestesi dan kompetensi apa yang perlu ditambah, sesuaidengan kebutuhan spesifik di tempat kerja. Dengan demikian Pemerintah/Penggunadapat menyelenggarakan pembekalan atau pelatihan jangka pendek. Sedangkan BagiMasyarakat adalah tersedianya acuan untuk mendapatkan karakteristik profesi PenataAnestesi yang dapat memenuhi kebutuhan pelayanan Asuhan Kepenataan Anestesi.

Selengkapnya silahkan baca Keputusan Menteri Kesehatan KMK atauKepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/722/2020 Tentang Standar Profesi PenataAnestesi, melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini.



Demikian informasi tentang Keputusan Menteri Kesehatan KMK atauKepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-722-2020 Tentang Standar Profesi PenataAnestesi. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =




Simbah Minarto

125 Blog posting