>

PERMENPAN RB NOMOR 21 TAHUN 2018 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KELUARGA BERENCANA KB

Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Permenpan RB) Nomor 21 Tahun 2018 Tentang
Jabatan Fungsional

Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana (KB)

Peraturan MenteriPendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Permenpan RB) Nomor 21 Tahun 2018 TentangJabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana (KB). Adapun yang dimaksud Jabatan FungsionalPenyuluh Keluarga Berencana (KB) adalah jabatan yang mempunyairuang lingkup tugas, tanggungjawab, wewenang untukmelakukan pelaksanaan kegiatan terkait Program Kependudukan, KeluargaBerencana, dan Pembangunan Keluarga.

Sedangkan yang dimaksud Program Kependudukan,Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluargayang selanjutnya disebut Program KKBPKadalah upaya terencanadalam mewujudkan penduduk tumbuhseimbang dan keluarga berkualitasmelalui pengaturan kelahiran anak, jarak dan usia idealmelahirkan, serta mengatur kehamilan.

Sesuai Pasal 2 Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2018 TentangJabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana (KB), Klasifikasi Jabatan Fungsional Penyuluh KBtermasuk dalam klasifikasi/rumpunilmu sosial dan yang berkaitan.Penyuluh KB berkedudukandi bawah dan bertanggung jawabsecara langsung kepadapejabat pimpinan tinggi pratama,pejabat administrator, atau pejabatpengawas yang memilikiketerkaitan dengan pelaksanaantugas Penyuluh KB.

Kategori dan Jenjang JabatanFungsional Penyuluh Keluarga Berencana (KB) menurut Pasal 4 Permenpan RB Nomor21 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana (KB) adalahjabatan fungsional Kategori Keterampilandan Kategori Keahlian.

Adapun yang dimaksud Jabatan FungsionalPenyuluh KB Kategori Keterampilan adalahPenyuluh KB yangdalam pelaksanaan tugas danfungsinya mensyaratkan penguasaanpengetahuan teknis dan prosedur kerja di bidangpenyuluhan kependudukan, keluarga berencana dan pembangunan keluarga. Sedangkanyang dimaksud Jabatan Fungsional PenyuluhKB Kategori Keahlian adalah PenyuluhKB yang mempunyaikualifikasi profesional yang pelaksanaantugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaanilmu pengetahuan, metodologi, danteknik analisis dibidang penyuluhan keluargaberencana.

Jenjang JabatanFungsional Penyuluh KB Kategori Keterampilan darijenjang terendah sampaijenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Penyuluh KB Terampil/Pelaksana;
b. Penyuluh KB Mahir/Pelaksana Lanjutan; dan
c. Penyuluh KB Penyelia.

Sedangkan JenjangJabatan Fungsional Penyuluh KB Kategori Keahlian dari jenjang terendah sampai jenjangtertinggi, terdiri atas:
a. Penyuluh KB Ahli Pertama/Pertama;
b. Penyuluh KB Ahli Muda/Muda;
c. Penyuluh KB Ahli Madya/Madya; dan
d. Penyuluh KB Ahli Utama.

Jenjang pangkatJabatan Fungsional PenyuluhKB sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan. SedangkanPangkatuntuk masing-masing jenjangJabatan Fungsional Penyuluh KB ditentukan berdasarkan jumlah AngkaKredit yang ditetapkan.

Selengkapnya silahkan downloadPermenpan RB Nomor 21 Tahun 2018 TentangJabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana (KB) ----DISINI---



Demikian info tentangPermenpan RB Nomor 21 Tahun 2018 TentangJabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana (KB), terima kasih. Semoga bermanfaat.





Simbah Minarto

125 Blog posting