>

KMK ATAU KEPMENKES TENTANG STANDAR PROFESI GIZI

Keputusan
Menteri Kesehatan KMK Atau Kepmenkes Nomor 374-MENKES-SK-111-2007 Tentang
Standar Profesi Gizi. Permasalahan gizi di Indonesia semakin
kompleks seirin

Keputusan Menteri Kesehatan KMK Atau Kepmenkes Nomor 374-MENKES-SK-111-2007 Tentang Standar Profesi Gizi


KeputusanMenteri Kesehatan KMK Atau Kepmenkes Nomor 374-MENKES-SK-111-2007 TentangStandar Profesi Gizi. Permasalahan gizi di Indonesia semakinkompleks seiring terjadinya transisi epidemiologis. Berbagai permasalahan gizikurang, menunjukkan angka penurunan seperti prevalensi Kurang Energi Protein(KEP) sementara itu di lain pihak masalah gizi lebih dan penyakit degenaratifjustru menunjukkan peningkatan bahkan dari laporan terakhir masalah gizi kurangsaat ini cenderung tetap.

Untuk menanggulangi berbagaipermasalahan gizi tersebut dibutuhkan tenaga kesehatan dan ahli gizi sertailmuwan yang dinamis, mandiri dan menjunjung etik profesional yang tinggisehingga dapat memberikan kontribusi dalam upaya berbagai pengembangan ilmu danpelayanan kesehatan di berbagai bidang termasuk bidang gizi.

Selain itu, perkembanganglobalisasi yang ditandai dengan kesepakatan perdagangan bebas di tingkat Asiamelalui Asian Free Trade Aggreement (AFTA) pada tahun 2003 dan tingkat duniatahun 2010 (WTO) memungkinkan masuknya tenaga asing dengan bebas ke Indonesia.Untuk mengatasi hal tersebut diperlukan tenaga gizi yang profesional dengankemampuan keilmuan/kompetensi lulusan setara dengan standar profesional gizi ditingkat internasional. Disamping untuk mempertahankan dan meningkatkan mutupelayanan gizi di masyarakat baik secara individu maupun kelompok.

Tenaga gizi yang ada diIndonesia saat ini lebih banyak yang berlatar belakang pendidikan Diploma 111,sedangkan pendidikan sarjana gizi baru saja dimulai. Adanya 2 (dua) jenistenaga gizi ini tentunya mempunyai wewenang dan kompetensi yang berbeda. Selaintenaga gizi tersebut, adapula tenaga kesehatan lain yang melakukan kegiatangizi yang sama. Oleh karena itu, Standar Profesi Gizi dapat digunakan sebagaipedoman bagi tenaga gizi dengan tujuan untuk mencegah tumpang tindih kewenanganberbagai profesi yang terkait dengan gizi.

Untuk itu Persatuan AhliGizi Indonesia (PERSAGI) harus menyikapi dan mengantisipasi hal tersebut denganmeningkatkan kualitas sumber daya yang ada melalui penetapan Standar ProfesiGizi.

Diktum KESATU Keputusan Menteri Kesehatan KMK Atau KepmenkesNomor 374-MENKES-SK-111-2007 Tentang Standar Profesi Gizi menyatakanmenetapkan Keputusan Menteri Kesehatan Tentang Standar Profesi Gizi

Diktum KEDUA Keputusan Menteri Kesehatan KMK Atau KepmenkesNomor 374/MENKES/SK/111/2007 Tentang Standar Profesi Gizi menyatakan bahwa StandarProfesi Gizi dimaksud dalam Diktum Kesatu sebagaimana tercantum dalam LampiranKeputusan ini.

Diktum KETIGA Keputusan Menteri Kesehatan KMK Atau KepmenkesNomor 374/MENKES/SK/111/2007 Tentang Standar Profesi Gizi menyatakan bahwa StandarProfesi Gizi sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua digunakan sebagai pedomanbagi setiap tenaga Gizi dalam menjalankan tugas profesinya.

Diktum KEEMPAT Keputusan Menteri Kesehatan KMK Atau KepmenkesNomor 374-MENKES-SK-111-2007 Tentang Standar Profesi Gizi menyatakan bahwa KepalaDinas Kesehatan Propinsi dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melakukanpembinaan dan pengawasan pelaksanaan keputusan ini dengan mengikutsertakanorganisasi profesi terkait, sesuai tugas dan fungsi masing-masing.

Tujuan Umum ditetapkan Keputusan Menteri Kesehatan KMK Atau KepmenkesNomor 374/MENKES/SK/111/2007 Tentang Standar Profesi Gizi adalah PenyusunanStandar Profesi Gizi sebagai landasan pengembangan profesi gizi di Indonesia.Sedangkan Tujuan Khusus: a) Sebagai acuan bagi penyelenggaraan pendidikan gizidi Indonesia dalam rangka menjaga mutu gizi; b) Sebagai acuan perilaku gizidalam mendarmabaktikan dirinya di masyarakat; c) Menjaga dan meningkatkan mutupelayanan gizi yang profesional baik untuk individu maupun kelompok; d) Mencegahtimbulnya malpraktek gizi.

Selengkapnya silahkan baca Keputusan Menteri Kesehatan KMK Atau KepmenkesNomor 374/MENKES/SK/111/2007 Tentang Standar Profesi Gizi, melalui salinan dokumenyang tersedia di bawah ini.



Demikian informasi tentang Keputusan Menteri Kesehatan KMK Atau KepmenkesNomor 374-MENKES-SK-111-2007 Tentang Standar Profesi Gizi. Semoga adamanfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =




Simbah Minarto

125 Blog posting