>

KEPMENKES TENTANG MANAJEMEN KLINIS TATA LAKSANA COVID-19 DI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN

Keputusan
Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-5671-2021 Tentang
Manajemen Klinis Tata Laksana Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Fas

KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-5671-2021 Tentang Manajemen Klinis Tata Laksana Covid-19 Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan


KeputusanMenteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-5671-2021 TentangManajemen Klinis Tata Laksana Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di FasilitasPelayanan Kesehatan. Menurut WHO, pada 1 Juli 2021 lebih dari182 juta orang di seluruh dunia telah didiagnosis dengan Corona Virus Disease 2019(COVID-19) dan telah merenggut lebih dari 3,9 juta jiwa. Meskipun beberapawilayah di dunia mengalami penurunan jumlah kasus, daerah lain masih mengalamilonjakan kasus yang salah satu kemungkinannya adalah ditemukan varian barukhususnya varian Delta yang tingkat penularannya lebih tinggi dibandingkandengan varian sebelumnya termasuk di Indonesia.

Di Indonesia, kasuskonfirmasi COVID-19 belum mengalami penurunan yang signifikan, tetapi cenderungterjadi peningkatan yang sangat drastis pada pertengahan tahun 2021, khususnyadi beberapa provinsi tertinggi seperti DKI Jakarta, Jawa Barat , Jawa Tengah,Banten, dan Jawa Timur.

Dengan banyaknya penelitian COVID-19yang telah dilakukan sebagai dasar rekomendasi pengobatan , baik yang berasaldari referensi dalam negeri, luar negeri, jurnal ilmiah maupun rekomendasiBPOM, mengakibatkan manajemen klinis tata laksana COVID-19 dapat mengalamiperubahan sesuai dengan update serta perkembangan pengobatan terkini.

Tenaga kesehatan yangterlibat dalam manajemen klinis tata laksana COVID-19 dapat di FKTP maupun diFKTRL. Manajemen klinis tata laksana COVID-19 di FKTP dapat dilakukan olehdokter umum sebagai Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP), sedangkan diFKRTL dapat dilakukan oleh dokter spesialis paru , dokter spesialis penyakitdalam, dokter penyakit dalam subspesialis paru, dokter penyakit dalam subspesialistropik infeksi, dokter spesialis anak, dokter anak subspesialis paru, dokteranak subspesialis infeksi tropik, dokter anak subspesialis emergensi dan rawatintensif anak, dokter obstetri dan ginekologi, dokter spesialis anestesi,dokter spesialis anestesi subspesialis Intensive Care dan dokter spesialis lainatau dokter subspesialis lain sesuai dengan kebutuhan medis sebagai DPJP. Dalamhal terdapat keterbatasan jumlah dokter spesialis, maka dokter umum dapatmerawat pasien COVID-19 sesuai dengan kewenangannya. Tenaga kesehatan yang terlibatdalam pelayanan COVID- 19 adalah perawat dan tenaga kesehatan lainnya sesuaikebutuhan medis pasien.

Pedoman Manajemen KlinisTata Laksana COVID- 19 disusun berdasarkan rekomendasi WHO yang disesuaikandengan perkembangan pandemi COVID- 19, dan ketentuan peraturanperundang-undangan. Organisasi Profesi telah menyusun manajemen klinis tatalaksana COVID- 19 berupa pedoman tata laksana COVID-19 edisi ke-3, dan KementerianKesehatan menerbitkan protokol tersebut dalam bentuk buku saku pada bulanJanuari 2021. Dengan adanya perubahan terapi pasien COVID-19 pada saat ini,maka pedoman tata laksana tersebut perlu disempurnakan untuk menjadi acuan bagipemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota,dokter, tenaga kesehatan lain, fasilitas pelayanan kesehatan, dan pemangku kepentinganterkait dalam penanganan pasien COVID-19.

Diktum KESATU KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-5671-2021Tentang Manajemen Klinis Tata Laksana Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) DiFasilitas Pelayanan Kesehatan menyatakan Menetapkan Manajemen Klinis TataLaksana Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Fasilitas Pelayanan Kesehatan yangselanjutnya disebut Manajemen Klinis Tata Laksana COVID-19 sebagaimana tercantumdalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteriini.

Diktum KEDUA Keputusan Menteri Kesehatan KMK atauKepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/5671/2021 Tentang Manajemen Klinis Tata LaksanaCorona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan menyatakanbahwa Manajemen Klinis Tata Laksana COVID- 19 sebagaimana dimaksud dalam DiktumKESATU merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh tenaga medis dantenaga kesehatan lain dalam menegakan diagnosis, melaksanakan tata laksanapengobatan, dan tindakan terhadap pasien COVID-19 sesuai indikasi medis.

Diktum KETIGA Keputusan Menteri Kesehatan KMK atauKepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-5671-2021 menyatakan bahwa Manajemen KlinisTata Laksana COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU digunakansebagai acuan bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintahdaerah kabupaten/kota, dokter, tenaga kesehatan lain, fasilitas pelayanankesehatan, dan pemangku kepentingan terkait dalam penanganan pasien COVID-19.

Diktum KEEMPAT Keputusan Menteri Kesehatan KMK atauKepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/5671/2021 Tentang Manajemen Klinis Tata LaksanaCorona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan menyatakanbahwa Pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerahkabupaten/kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaanManajemen Klinis Tata Laksana COVID-19 berdasarkan kewenangan masing -masingsesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Diktum KELIMA Keputusan Menteri Kesehatan KMK atauKepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-5671-2021 Tentang Manajemen Klinis Tata LaksanaCorona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan menyatakanbahwa Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan MenteriKesehatan Nomor HK.01 .07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan danPengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID- 19) sepanjang mengatur mengenaimanajemen klinis , dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Tujuan umum diterbitkan Keputusan Menteri Kesehatan KMK atauKepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-5671-2021 adalah terselenggaranya manajemenklinis pelayanan COVID-19 yang komprehensif. Sedangkan tujuan khusus adalah memberikanacuan bagi tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan pada pasien COVID- 19yang dapat dipahami dan diimplementasikan.

Adapun Ruang lingkupmanajemen klinis berdasarkan KeputusanMenteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-5671-2021 meliputi:1) Tatalaksana Klinis Pasien COVID 19 pada dewasa, neonatus, anak dan remaja,serta ibu hamil sesuai dengan derajat gejala. 2) Penetapan kriteria rujukan,kesembuhan, dan pulang.

Selengkapnya silahkan baca KeputusanMenteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/5671/2021 TentangManajemen Klinis Tata Laksana Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di FasilitasPelayanan Kesehatan, melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini.



Demikian informasi tentang KeputusanMenteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-5671-2021 TentangManajemen Klinis Tata Laksana Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di FasilitasPelayanan Kesehatan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =




Simbah Minarto

125 Blog posting