>

PERMEN ATR KBPN NOMOR 28 TAHUN 2021 TENTANG PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA PERTANAHAN

Berdasarkan Peraturan
Menteri Agraria Dan Tata Ruang (Kepala Badan Pertanahan Nasional) Permen ATR KBPN Nomor 28 Tahun 2021 Tentang
Petunjuk Teknis (Juknis) Jab

Permen ATR KBPN Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis  Jabatan Fungsional Penata Pertanahan


Berdasarkan PeraturanMenteri Agraria Dan Tata Ruang (Kepala Badan Pertanahan Nasional) Permen ATR KBPN Nomor 28 Tahun 2021 TentangPetunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Penata Pertanahan, yangdimaksud Jabatan Fungsional (JF) Penata Pertanahan adalah jabatan yang mempunyairuang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatandi bidang kebijakan teknis pertanahan, tenurial, dan pengembangan pertanahan. PejabatFungsional Penata Pertanahan atau disebut Penata Pertanahan adalah PNS yangdiberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh PyB untuk melakukankegiatan di bidang kebijakan teknis pertanahan, tenurial, dan pengembangan pertanahan.

Dinyatakan dalam PeraturanMenteri Agraria Dan Tata Ruang (Kepala Badan Pertanahan Nasional) Permen ATR KBPN Nomor 28 Tahun 2021 TentangPetunjuk Teknis atau Juknis Jabatan Fungsional Penata Pertanahan, bahwa PenataPertanahan berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang Kebijakan Teknis Pertanahan,Tenurial dan Pengembangan Pertanahan pada Kementerian. Penata Pertanahan merupakanjabatan karier PNS. Penata Pertanahan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawabsecara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama,pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaantugas JF Penata Pertanahan. Kedudukan Penata Pertanahan ditetapkan dalam petajabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dananalisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.

Tugas JF Penata Pertanahan berdasarakanPeraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang (Kepala Badan Pertanahan Nasional) Permen ATR KBPN Nomor 28 Tahun 2021 TentangPetunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Penata Pertanahan adalah melaksanakanpenataan pertanahan yang meliputi Kebijakan Teknis Pertanahan, Tenurial danPengembangan Pertanahan.

JF Penata Pertanahanmerupakan JF kategori keahlian. Jenjang JF Penata Pertanahan terdiri atas: PenataPertanahan Ahli Pertama; Penata Pertanahan Ahli Muda; Penata Pertanahan AhliMadya; dan Penata Pertanahan Ahli Utama. Pangkat dan golongan ruang atas jenjangJF Penata Pertanahan terdiri atas:

a. JF Penata Pertanahan AhliPertama:

1. PangkatPenata Muda, golongan ruang III/a; dan

2. PangkatPenata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.

b. JF Penata Pertanahan AhliMuda:

1. PangkatPenata, golongan ruang III/c; dan

2. PangkatPenata Tingkat I, golongan ruang III/d.

c. JF Penata Pertanahan AhliMadya:

1. PangkatPembina, golongan ruang IV/a;

2. PangkatPembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan

3. PangkatPembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.

d. JF Penata Pertanahan AhliUtama:

1. PembinaUtama Madya, golongan ruang IV/d; dan

2. PembinaUtama, golongan ruang IV/e.

Penetapan jenjang jabatanuntuk pengangkatan dalam JF Penata Pertanahan berdasarkan jumlah Angka Kredit yangdimiliki setelah ditetapkan oleh PyB menetapkan Angka Kredit. Penetapan jenjangjabatan, pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Penata Pertanahan dibuatsesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidakterpisahkan dari Permen ATR KBPN Nomor28 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional PenataPertanahan ini.

Unsur kegiatan tugas JF PenataPertanahan yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas: a) Kebijakan TeknisPertanahan, meliputi: 1. penyusunan Kebijakan Teknis Pertanahan; dan 2) diseminasikebijakan Teknis Pertanahan; b) Tenurial, meliputi: 1) pendaftaran tanah; 2) pemeliharaandata tanah dan ruang; 3) pencatatan dan layanan informasi pertanahan; 4) penatausahaantanah ulayat/hak komunal; 5) hubungan kelembagaan; 6) pemberian lisensi; 7) penatagunaantanah; 8) landreform; 9) pemberdayaan tanah masyarakat; 10) penanganan masalahpertanahan; 11) pengendalian dan pemantauan pertanahan; dan 12) penertibanpenguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah; c) PengembanganPertanahan, meliputi: 1) konsolidasi tanah; 2) pengadaan tanah dan pengembanganpertanahan; 3) pengembangan dan pemanfaatan tanah; 4) pengembangan penilaianpertanahan; dan 5) pemanfaatan informasi nilai tanah.

Berdasarkan PeraturanMenteri Agraria Dan Tata Ruang (Kepala Badan Pertanahan Nasional) Permen ATR KBPN Nomor 28 Tahun 2021 TentangPetunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Penata Pertanahan, Kegiatanpenunjang JF Penata Pertanahan yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas:a) pengajar atau pelatih pada pendidikan dan pelatihan fungsional atau teknis dibidang Kebijakan Teknis Pertanahan, Tenurial dan Pengembangan Pertanahan; b) keanggotaandalam Tim Penilai atau tim Uji Kompetensi; c) perolehan penghargaan atau tandajasa; d) perolehan gelar atau ijazah lain; dan/atau e) pelaksanaan tugas lain yangmendukung pelaksanaan tugas JF Penata Pertanahan.

Adap;un Kegiatanpengembangan profesi yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas: a) perolehanijazah/gelar pendidikan formal di bidang tugas JF Penata Pertanahan; b) pembuatanKarya Tulis/Karya Ilmiah di bidang tugas JF Penata Pertanahan; c) penerjemahan/penyaduranbuku, karya ilmiah, peraturan dan bahan lainnya di bidang tugas JF Penata Pertanahan;d) penyusunan standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan / petunjuk teknis di bidangtugas JF Penata Pertanahan; e) pengembangan kompetensi di bidang tugas JF PenataPertanahan; dan f) kegiatan lain yang mendukung pengembangan profesi yang ditetapkanoleh Instansi Pembina di bidang tugas JF Penata Pertanahan.

Selengkapnya silahkan baca PeraturanMenteri Agraria Dan Tata Ruang (Kepala Badan Pertanahan Nasional) Permen ATR KBPN Nomor 28 Tahun 2021 TentangJuknis Jabatan Fungsional Penata Pertanahan melalui salinan dokumen yangterdapat di bawah ini



Demikian informasi tentang PeraturanMenteri Agraria Dan Tata Ruang (Kepala Badan Pertanahan Nasional) Permen ATR KBPN Nomor 28 Tahun 2021 TentangJuknis Jabatan Fungsional Penata Pertanahan. Semoga ada manfaatnya, terimakasih.




= Baca Juga =




Simbah Minarto

125 Blog posting