>

KEPMENKES N TENTANG STANDAR PROFESI TERAPIS WICARA

Keputusan
Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-3648-2021 Tentang
Standar Profesi Terapis Wicara. Kebutuhan pelayanan terapi
wicara di Indo

KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-3648-2021 Tentang Standar Profesi Terapis Wicara


KeputusanMenteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-3648-2021 TentangStandar Profesi Terapis Wicara. Kebutuhan pelayanan terapiwicara di Indonesia semakin meningkat seiring kemajuan ilmu pengetahuan danteknologi kedokteran yang telah mampu menyelamatkan pasien dengan berbagai gangguanpenyakit tidak menu lar yang mengakibatkan berbagai gangguan organ.Keberhasilan tersebut memerlukan penanganan lanjutan untuk pemulihan kemampuan komunikasi,bicara, dan menelan. Diperlukan Terapis Wicara untuk merealisasikan kebutuhan pelayanantersebut.

Di samping itu, keberadaan TerapisWicara juga sangat diperlukan untuk meningkatkan ke sadaran masyarakat tentang pentingnyamenyadari adanya gangguan bahasa, produksi bicara, literasi, suara, resonansi,kognitif, irama kelancaran, makan dan menelan, rehabilitasi auditori, dankomunikasi multimodal yang memerlukan penanganan tepat.

Merujuk data Riset KesehatanDasar (RISKESDAS) tahun 2018, prevalensi beberapa penyakit tidak menular yangberpotensi mengalami gangguan di bidang terapi wicara, menunjukkan peningkatan daritahun 2013, yaitu; kanker dari 1,4 Permil (%) menjadi 1,8 Permil (%), strokeusia di atas 15 tahun dari 7 Permil (%) menjadi 10,9 Permil (%). Adapunpenyandang disabilitas anak usia 5-17 tahun 3,3%, dewasa rentang usia 18-59tahun 22%, dan dengan pada lansia usia di atas 60 tahun adalah 1 ,6%. ProfilAnak Indonesia 2019 yang dikeluarkan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan danPerlindungan Anak menujukkan, terdapat 1,11% anak usia 2-17 tahun mengalamidisabilitas, dan 0,48% diantaranya mengalami gangguan komunikasi.

Tanggung jawab untuk menjagakualitas hidup penyandang gangguan di bidang terapi wicara agar mampu hidupmandiri dan produktif, secara sosial maupun ekonomis, menuntut Terapis Wicara yangkompeten dan terstandar mencakup pengetahuan dan keterampilan dalam bidangpelayanan terapi wicara.

Cakupan layanan terapiswicara meliputi upaya promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif dengandasar pengetahuan dan keterampilan yang khusus dikembangkan untuk memberikandasar pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja terukur dan mendorong kemandirianprofesi. Kesinambungan pelayanan merupakan salah satu pilar penting untukmendapatkan pelayanan berkualitas mengatasi berbagai kebutuhan pelayanan terapiwicara, sehingga diperlukan rumusan kompetensi terukur, kode etik profesi, dan berbagaipedoman pelayanan yang dapat digunakan sebagai acuan berbagai pihak termasukPemerintah dan penerima pelayanan.

Gambaran kebutuhan kemampuanTerapis Wicara dalam penanganan berbagai gangguan dalam bidang terapi wicara, digunakansebagai acuan untuk merumuskan karakteristik umum dan khusus Terapis Wicarayang dijabarkan dalam standar kompetensi Terapis Wicara ini. Uraian tentangrincian kompetensi ini bermanfaat sebagai rujukan bagi institusi pendidikanyang menyiapkan Terapis Wicara melalui serangkaian pendidikan terstruktur. Jugasangat bermanfaat bagi Pemerintah yang mengatur sistem pelayanan kesehatandengan menggunakan acuan standar kompetensi ini untuk pengaturan kewenangan,pola interaksi dengan berbagai profesi dan tenaga kesehatan lain yang menanganipenerima pelayanan kesehatan di berbagai jenjang fasilitas pelayanan kesehatan,sehingga diperoleh pelayanan berorientasi pasien (patient center) dan keselamatanpasien (patient safety).

Diharapkan pula, Keputusan Menteri Kesehatan KMK atauKepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-3648-2021 Tentang Standar Profesi TerapisWicara ini juga akan menjadi referensi penting untuk perumusan bentuk danjenjang pendidikan yang sesuai untuk menyiapkan tenaga Terapis Wicara yang kompetendan terstandar untuk melayani kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan terapiwicara berkualitas.

Diktum KESATU Keputusan Menteri Kesehatan KMK atauKepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/3648/2021 Tentang Standar Profesi TerapisWicara menyatakan Standar Profesi Terapis Wicara terdiri atas: a) standarkompetensi; dan b) kode etik profesi.

Diktum KEDUA Keputusan Menteri Kesehatan KMK atauKepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-3648-2021 Tentang Standar Profesi TerapisWicara menyatakan Mengesahkan standar kompetensi Terapis Wicara sebagaimanadimaksud dalam Diktum KESATU huruf a, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

Diktum KETIGA Keputusan Menteri Kesehatan KMK atauKepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/3648/2021 Tentang Standar Profesi TerapisWicara menyatakan Kode etik profesi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATUhuruf b ditetapkan oleh organisasi profesi.

Maksud adanya Keputusan Menteri Kesehatan KMK atauKepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/3648/2021 Tentang Standar Profesi TerapisWicara adalah a) Sebagai pedoman bagi Terapis Wicara dalam memberikan pelayananterapi wicara yang terukur, terstandar, dan berkualitas di fasilitas pelayanankesehatan; b) Tersusunnya standar kompetensi Terapis Wicara sebagai bagian StandarProfesi Terapis Wicara.

Tujuannya adalah a) Sebagaireferensi dalam penyusunan kewenangan Terapis Wicara untuk menjalankan praktik;b) Sebagai referensi dalam penyusunan kurikulum pendidikan terapi wicara; c) Sebagaireferensi dalam penyelenggaraan program pengembangan keprofesian berkelanjutanTerapis Wicara.

Manfaat adanya Keputusan Menteri Kesehatan KMK atauKepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-3648-2021 Tentang Standar Profesi TerapisWicara antara lain: 1) Bagi Terapis Wicara yakni tersedianya dokumen untukmendapatkan gambaran tentang kompetensi yang akan diperoleh selama pendidikan; pedomandalam pelaksanaan pelayanan terapi wicara; dan Alat ukur kemampuan diri. BagiInstitusi Pendidikan yakni sebagai acuan dalam penyusunan kurikulum danpengembangan pengajaran, mendorong konsistensi dalam menyelenggarakan pendidikandan pelatihan, serta menetapkan kriteria pengujian dan instrumen/alat ukurpengujian. Bagi Pemerintah/Pengguna yakni sebagai acuan bagipemerintah/pengguna dalam perencanaan pegawai, rekrutmen dan seleksi pegawai, pengangkatan/penempatandalam jabatan, penilaian kinerja, remunerasi/insentif dan disinsentif sertakebutuhan pendidikan dan pelatihan dalam memenuhi peningkatan/pengembangan kompetensiTerapis Wicara. Bagi Masyarakat, yakni tersedianya acuan untuk mendapatkankarakteristik profesi Terapis Wicara yang dapat memenuhi kebutuhan pelayananterapi wicara. Bagi Organisasi Profesi yakni sebagai acuan untuk mengaturkeanggotaan, tata kelola organisasi, merancang dan menyelenggarakan program pengembangankeprofesian berkelanjutan yang sesuai dengan kebutuhan terhadap pelayananterapi wicara serta menjadi acuan untuk menilai kompetensi Terapis Wicaralulusan luar negeri.

Selengkapnya silahkan baca Keputusan Menteri Kesehatan KMK atauKepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/3648/2021 Tentang Standar Profesi TerapisWicara melalui salinan dokumen yang terdapat di bawah ini.



Demikian informasi tentang Keputusan Menteri Kesehatan KMK atauKepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-3648-2021 Tentang Standar Profesi TerapisWicara. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =




Simbah Minarto

125 Blog posting