>

KEPMENKES NOMOR HK.01.07-MENKES-4722-2021 TENTANG PEDOMAN NASIONAL PELAYANAN KEDOKTERAN TATA LAKSANA SEPSIS PADA ANAK

Keputusan
Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-4722-2021 Tentang
Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Sepsis Pada Anak. Seps

KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-4722-2021 Tentang Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Sepsis Pada Anak


KeputusanMenteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-4722-2021 TentangPedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Sepsis Pada Anak. Sepsismerupakan salah satu penyebab utama kesakitan dan kematian pada pasien dengansakit kritis dan insidensnya meningkat dalam 10 dekade terakhir. KonferensiInternasional yang dilakukan oleh Society of Critical Care memutuskan untukmengubah definisi sepsis menjadi disfungsi organ yang mengancam kehidupan (life- thre atening organ dysfunction) yang disebabkan oleh disregulasi imunterhadap infeksi.

Perubahan ini terjadi akibatdefinisi sepsis dengan menggunakan kriteria Systemic Inflammatory ResponseSyndrom (SIRS) memiliki sensitifitas dan spesifisitas yang rendah dalammembedakan sepsis dengan infeksi lain.

Berdasarkan kriteriadefinisi sepsis yang lama, seluruh pasien yang mengalami infeksi dapatdidiagnosis sebagai sepsis sekalipun pasien hanya mengalami infeksi ringan. Mortalitassepsis anak dan dewasa berbeda. Di Amerika Serikat, mortalitas sepsis anaklebih rendah dibanding dengan dewasa. Beberapa hal yang memengaruhi mortalitasini adalah kondisi komorbid yang terjadi pada pasien seperti prematuritas,kelainan jantung kongenital, keganasan, transplantasi organ dan lainsebagainya. Berbagai kondisi ini dapat menyebabkan luaran pasien sepsis lebihburuk. Fokus infeksi pada anak juga berbeda pada berbagai kelompok umur. Bayiyang mengalami sepsis cenderung untuk mengalami bakteremia primer sementarapada anak yang lebih besar, sepsis lebih sering disebabkan oleh infeksirespiratori dan pasien mengalami bakteremia sekunder. Perbedaan antara anak dandewasa inilah yang mendasari epidemiologi, patofisiologi dan tata laksana pasiensepsis anak berbeda dibandingkan dengan dewasa. Lebih jauh lagi, kemampuanindividu untuk berespons terhadap infeksi dan respons terhadap terapi yangdiberikan berbeda -beda pada berbagai kelompok umur.

Di Indonesia, mortalitassepsis pada anak bervariasi dari berbagai daerah yakni antara 23,9 sampai 65%dari tahun 2011 -2020. Angka mortalitas sepsis pada anak dilaporkan 52% diYogyakarta (2014), 45% di Medan (2017), 35,6% di Manado (2020). Di unitperawatan intensif anak Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) didapatkanmortalitas sepsis anak pada tahun 2009 sebesar 54%, tahun 2011 sebesar 23,9%dan 65% tahun 2020. Bervariasinya angka mortalitas tersebut mungkin disebabkan akibatketerlambatan dan ketidaksesuaian diagnosis sepsis akibat keterbatasanfasilitas didaerah masing- masing. Sampai saat ini belum ada penelitianmultisenter yang membahas epidemiologi pasien sepsis pada anak di Indonesia.

Diagnosis sepsis diawalibila terdapat kecurigaan adanya infeksi dan pemeriksaan laboratorium adanyaketerlibatan berbagai fungsi organ. Penggunaan Pediatric Logistic OrganDysfunction (PELOD)- 2 untuk membantu diagnosis sepsis memerlukan pemeriksaanlaboratorium yang mungkin fasilitas tersebut terbatas atau terkendala olehsistem rujukan, sehingga menyebabkan kesulitan baik dalam diagnosis maupun tatalaksana sepsis pada anak. Berbagai masalah di atas memperlihatkan dibutuhkannyasebuah Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran (PNPK) diagnosis dan tata laksanasepsis pada anak, sehingga diharapkan masing-masing pusat pelayanan kesehatandi berbagai tingkat mampu menangani pasien sepsis pada anak sesuai denganfasilitas yang tersedia.

Diktum KESATU Keputusan Menteri Kesehatan KMK atauKepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-4722-2021 Tentang Pedoman Nasional PelayananKedokteran Tata Laksana Sepsis Pada Anak menyatakan Mengesahkan danmemberlakukan Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Sepsis PadaAnak.

Diktum KEDUA Keputusan Menteri Kesehatan KMK atauKepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/4722/2021 Tentang Pedoman Nasional PelayananKedokteran Tata Laksana Sepsis Pada Anak menyatakan Pedoman NasionalPelayanan Kedokteran Tata Laksana Sepsis Pada Anak yang selanjutnya disebutPNPK Sepsis Pada Anak merupakan pedoman bagi dokter sebagai pembuat keputusanklinis di fasilitas pelayanan kesehatan, institusi pendidikan, dan kelompokprofesi terkait.

Diktum KETIGA Keputusan Menteri Kesehatan KMK atauKepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-4722-2021 Tentang Pedoman Nasional PelayananKedokteran Tata Laksana Sepsis Pada Anak menyatakan PNPK Sepsis Pada Anaksebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA tercantum dalam Lampiran yang merupakanbagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

Diktum KEEMPAT Keputusan Menteri Kesehatan KMK atauKepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/4722/2021 Tentang Pedoman Nasional PelayananKedokteran Tata Laksana Sepsis Pada Anak menyatakan PNPK Sepsis Pada Anaksebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA harus dijadikan acuan dalam penyusunanstandar prosedur operasional di setiap fasilitas pelayanan kesehatan.

Diktum KELIMA Keputusan Menteri Kesehatan KMK atauKepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-4722-2021 Tentang Pedoman Nasional PelayananKedokteran Tata Laksana Sepsis Pada Anak menyatakan Kepatuhan terhadap PNPKSepsis Pada Anak seb agaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA bertujuan memberikanpelayanan kesehatan dengan upaya terbaik.

Diktum KEENAM Keputusan Menteri Kesehatan KMK atauKepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/4722/2021 Tentang Pedoman Nasional PelayananKedokteran Tata Laksana Sepsis Pada Anak menyatakan Penyesuaian terhadappelaksanaan PNPK Sepsis Pada Anak dapat dilakukan oleh dokter hanya berdasarkankeadaan tertentu yang memaksa untuk kepentingan pasien, dan dicatat dalam rekammedis.

KETUJUH Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-4722-2021Tentang Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Sepsis Pada Anakmenyatakan Menteri Kesehatan, gubernur, dan bupati/wali kota melakukanpembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan PNPK Sepsis Pada Anak denganmelibatkan organisasi profesi.

Tujuan Umum diterbitkan Keputusan Menteri Kesehatan KMK atauKepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/4722/2021 Tentang Pedoman Nasional PelayananKedokteran Tata Laksana Sepsis Pada Anak, adalah untuk Menyusun suatu PNPKuntuk membantu menurunkan angka kejadian dan kematian anak di Indonesia yangdisebabkan oleh sepsis. Adapun tujuan Khususnya adalah a) Membuat suatupernyataan secara sistematis yang berdasarkan bukti ilmiah terbaru mengenaitata laksana sepsis pada anak untuk membantu dokter dalam menjalankan praktiksehari-hari; b) Meningkatkan mutu pelayanan dalam tata laksana pasien sepsis anaksehingga kualitas hidup pasien menjadi lebih baik; c) Memberikan rekomendasiberbasis bukti bagi fasyankes serta penentu kebijakan sebagai dasar untukmembuat Panduan Praktik Klinis (PPK) yang diadaptasi dari PNPK ini.

Sasaran diterbitkan Keputusan Menteri Kesehatan KMK atauKepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-4722-2021 Tentang Pedoman Nasional PelayananKedokteran Tata Laksana Sepsis Pada Anak adalah 1) Seluruh dokter diseluruh Indonesia yang merawat pasien sepsis anak. Pedoman ini dapat diterapkanbaik di fasyankes primer, sekunder, maupun tersier yang disesuaikan denganketersediaan sarana dan prasarana yang ada. 2) Penentu kebijakan di lingkunganrumah sakit, institusi pendidikan, serta kelompok profesi terkait.

Selengkapnya silahkan baca Keputusan Menteri Kesehatan KMK atauKepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/4722/2021 Tentang Pedoman Nasional PelayananKedokteran Tata Laksana Sepsis Pada Anak, melalui salinan dokumen yang terdapatdi bawah ini.



Demikian informasi tentang Keputusan Menteri Kesehatan KMK atauKepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-4722-2021 Tentang Pedoman Nasional PelayananKedokteran Tata Laksana Sepsis Pada Anak. Semoga ada manfaatnya, terimakasih.




= Baca Juga =




Simbah Minarto

125 Blog posting