>

KEPMENKES TENTANG STANDAR PROFESI FISIKAWAN MEDIK

Keputusan
Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-322-2020 Tentang
Standar Profesi Fisikawan Medik. Layanan radioterapi,
radiologi diagnostik

Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-322-2020 Tentang Standar Profesi Fisikawan Medik


KeputusanMenteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-322-2020 TentangStandar Profesi Fisikawan Medik. Layanan radioterapi,radiologi diagnostik dan internasional, kedokteran nuklir, dan fisika kesehatanmengandung aspek fisika yang sederhana dan kompleks secara bersamaan. Hampirsemua peralatan pada keempat bidang ini merupakan hasil kontribusi para pakarfisika di negara maju. Hal ini merefleksikan pentingnya kontribusi fisika dalamlayanan kesehatan di keempat bidang ini.

Kontribusi fisika medisdalam layanan kesehatan, pada tataran internasional telah memperoleh perhatiankhusus dari berbagai badan dunia, antara lain International Atomic EnergyAgency (IAEA), World Health Organization (WHO), International LabourOrganization (ILO ), dan International Organization for Medical Physics (IOMP). WHO telah bersinergi dengan IAEA dalam membuat program kerjasama untuk diseminasidan memantapkan profesi Fisikawan Medik di seluruh penjuru dunia, sedangkan ILOtelah mengesahkan medical physicist atau Fisikawan Medik menjadi tenagakesehatan pada dokumennya, mengikuti rekomendasi IOMP. Kementerian Kesehatansebagai pembina Fisikawan Medik dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) sebagaisalah satu stakeholder IAEA, telah menggunakan panduan dan rekomendasi IAEAdalam mengawasi pemanfaatan radiasi pengion dan nonpengion dalam bidangkesehatan.

Mengikuti rekomendasi IAEAHuman Health Series (HHS) Nomor 25 Tahun 2013 tentang Roles andResponsibilities, and Education and Training Requirements for ClinicallyQualified Medical Physicists bahwa setiap pelayanan kesehatan untuk masyarakatyang menggunakan radiasi pengion wajib mempekerjakan Fisikawan Medik. IAEA,dalam Human Health Series (HHS) Nomor 25 Tahun 2013, memberikan definisiFisikawan Medik yang berkualifikasi dan ideal, yaitu lulusan S2 ataupun S3 fisikamedis ataupun bidang yang ekuivalen dengan tambahan clinical training atauresidensi yang dilaksanakan di rumah sakit. Fisikawan Medik Indonesia, sebagaibagian dari IAEA, dan juga untuk memenuhi tuntutan globalisasi, berkomitmenpenuh untuk mengikuti standar acuan internasional tersebut.

Fisikawan Medik adalahprofesi di bawah pembinaan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, sehinggasecara administratif, Fisikawan Medik di fasilitas pelayanan kesehatan diaturoleh peraturan kepegawaian tenaga kesehatan. Salah satu peraturan yang harus diikutiadalah persyaratan perekrutan tenaga kesehatan, termasuk Fisikawan Medik.Sebagai tenaga kesehatan, Fisikawan Medik perlu memiliki Surat Tanda Registrasi(STR) sebelum dapat bekerja. Dalam alurnya, Fisikawan Medik perlu memenuhistandar kompetensi terlebih dahulu. Setelah standar kompetensi terpenuhi,Fisikawan Medik dapat menjalani ujian kompetensi untuk mendapatkan sertifikatkompetensi yang nantinya digunakan untuk pengurusan STR yang dikeluarkan olehKonsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI).

Sampai saat ini, persyaratanpendidikan fisika medis berkualifikasi dengan standar internasional belum dapatterpenuhi mengingat jumlah Fisikawan Medik lulusan magister yang bekerja di rumahsakit masih terbatas. Padahal, kebutuhan akan Fisikawan Medik terus meningkattahun demi tahun. Oleh karenanya, asosiasi institusi pendidikan fisika medis melakukansuatu terobosan untuk menyiapkan Fisikawan Medik berkualifikasi sesuai denganstandar internasional secara berjenjang, disesuaikan dengan kondisi pendidikan fisikamedis di tanah air. Saat ini beberapa universitas di Indonesia telahmelaksanakan pendidikan fisika medis sebagai peminatan program Sarjana IlmuFisika, dan baru ada lima perguruan tinggi yang memiliki program jenjang magisterfisika medis yang menginduk pada program magister ilmu fisika.

Berdasarkan hasilkesepakatan asosiasi institusi pendidikan fisika medis dan Organisasi Profesipada tanggal 31 Oktober 2015 dan kesepakatan asosiasi institusi pendidikan fisikamedis pada tanggal 4 April 2015, yang juga dihadiri oleh perwakilan dariKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi serta Kementerian Kesehatan(Badan PPSDM dan Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan), mengesahkan penjenjanganprofesi Fisikawan Medik di fasilitas pelayanan kesehatan.

Sejak Tahun 2018, asosiasiinstitusi pendidikan fisika medis dan Organisasi Profesi telah bekerja samauntuk menyelenggarakan Pelatihan Profesi bagi lulusan Sarjana Fisika/TeknikNuklir yang bertujuan menjembatani pendidikan ak ademik dan Pendidikan Profesi FisikawanMedik di masa mendatang.

Diktum KESATU Keputusan Menteri Kesehatan KMK atauKepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/322/2020 Tentang Standar Profesi FisikawanMedik menyatakan bahwa Standar profesi Fisikawan Medik terdiri atas standarkompetensi dan kode etik profesi.

Diktum KEDUA Keputusan Menteri Kesehatan KMK atauKepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-322-2020 Tentang Standar Profesi FisikawanMedik menyatakan Mengesahkan standar kompetensi Fisikawan Medik sebagaimanadimaksud dalam Diktum KESATU huruf a tercantum dalam Lampiran yang merupakanbagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

Diktum KETIGA Keputusan Menteri Kesehatan KMK atauKepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/322/2020 Tentang Standar Profesi FisikawanMedik menyatakan Kode etik profesi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATUhuruf b ditetapkan oleh organisasi profesi.

Maksud adanya Keputusan Menteri Kesehatan KMK atauKepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-322-2020 Tentang Standar Profesi FisikawanMedik adalah sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pendidikan maupunPelatihan Profesi Fisikawan Medik. Adapun Tujuan penyusunan standar kompetensiFisikawan Medik terbagi atas dua, yaitu : Tujuan Umum yakni dalam rangkapembinaan Fisikawan Medik sebagai tenaga kesehatan oleh Kementerian Kesehatan. Dantujuan khusus yakni untuk mengatur kompetensi standar Fisikawan Medik.

Manfaat ada Keputusan Menteri Kesehatan KMK atauKepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/322/2020 Tentang Standar Profesi FisikawanMedik antara lain Bagi Fisikawan Medik Tersedianya standar kompetensiFisikawan Medik dapat dijadikan acuan dalam menyelenggarakan programpengembangan profesi secara berkelanjutan.

Bagi Institusi Pendidikan: Sebagaiacuan untuk menyusun kurikulum pendidikan sehingga terjadi kesesuaian antaraproses pembelajaran dengan kebutuhan masyarakat. Sehingga dimungkinkan adanyavariasi kurikulum untuk setiap institusi pendidikan fisika medis, namun tetap mengacuke standar kompetensi Fisikawan Medik.

Bagi Pemerintah/Pengguna: Sebagaiacuan bagi pihak yang akan memberikan lisensi sehingga dapat mengetahuikompetensi yang telah dikuasai seorang Fisikawan Medik dan kompetensi yang perluditambah, sesuai dengan kebutuhan spesifik di tempat kerja. Dengan demikian pihakPemerintah/Pengguna dapat menyelenggarakan pembekalan atau pelatihan jangkapendek.

Sedangkan bagi Masyarakat:agar Masyarakat dapat mengetahui secara jelas kompetensi yang akan dikuasaioleh Fisikawan Medik. Bagi Program Organisasi Profesi adalah Sebagai acuandalam menyelenggarakan program pengembangan Kompetensi secara berkelanjutan,dan sebagai acuan untuk menilai kompetensi Fisikawan Medik lulusan luar negeri.

Selengkapnya silahkan baca Keputusan Menteri Kesehatan KMK atauKepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/322/2020 Tentang Standar Profesi FisikawanMedik, melalui salinan dokumen yang terdapat di bawah ini



Demikian informasi tentang Keputusan Menteri Kesehatan KMK atauKepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-322-2020 Tentang Standar Profesi FisikawanMedik. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =




Simbah Minarto

125 Blog posting